Home / Daerah

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:20 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa Dorong Implementasi PP Nomor 55 Tahun 2025 Berbasis Kearifan Lokal

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa Dorong Implementasi PP Nomor 55 Tahun 2025 Berbasis Kearifan Lokal

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa Dorong Implementasi PP Nomor 55 Tahun 2025 Berbasis Kearifan Lokal

Sungai Penuh, Aksarabrita.com – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., M.M. menghadiri Focus Group Discussion (FGD) mengenai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 di ruang rapat Rektor IAIN Kerinci, Rabu (25/2).

FGD tersebut mengangkat pembahasan tentang PP Nomor 55 Tahun 2025 yang mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. Regulasi itu menjadi acuan dalam mengakomodasi nilai-nilai hukum yang berkembang di tengah masyarakat selama tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

IAIN Kerinci menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dalam forum tersebut. Pemerintah Kabupaten Kerinci, Pemerintah Kota Sungai Penuh, unsur Forkopimda, Pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci Boy Edwar, Ketua Bapemperda DPRD Kota Sungai Penuh Maswan, S.E., Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kerinci Irwandi, lembaga adat, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, serta civitas akademika IAIN Kerinci turut mengikuti diskusi.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD dan Komisi I Sidak SMPN 2 Kota Sungai Penuh, Pastikan Pemulihan Pascakebakaran

Hutri Randa mengapresiasi pelaksanaan FGD yang membuka ruang dialog antara pemerintah, legislatif, akademisi, dan masyarakat. Menurutnya, pembahasan hukum yang hidup dalam masyarakat sangat penting karena berkaitan langsung dengan karakter sosial dan budaya daerah.

“Melalui forum ini, kita dapat menyamakan persepsi sekaligus menggali berbagai pandangan untuk memastikan implementasi PP Nomor 55 Tahun 2025 benar-benar selaras dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat daerah,” ujar Hutri Randa.

Ia menegaskan DPRD Kota Sungai Penuh akan terus mengawal pelaksanaan regulasi tersebut agar mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat harmonisasi antara hukum nasional dan nilai-nilai kearifan lokal.

Menurut Hutri Randa, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, akademisi, lembaga adat, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan kebijakan publik yang adil, responsif, dan sesuai dengan kondisi daerah.

Baca Juga :  Pengurus ISMI Kerinci dan Sungai Penuh Resmi Dilantik

Forum diskusi berlangsung dinamis melalui sesi pemaparan materi, dialog, dan tanya jawab. Para peserta juga menyampaikan berbagai pandangan sebagai bahan rekomendasi untuk mendukung implementasi PP Nomor 55 Tahun 2025 di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. (***)

Share :

Baca Juga

Daerah

Lebaran 2025 Kompak! Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU Tetapkan Idul Fitri Serentak
Pemkot Sungai Penuh Kirim 8 Ton Beras dan Rp214 Juta

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Kirim 8 Ton Beras dan Rp214 Juta
Al Haris Ingatkan Pelajar Jauhi Judi Online dan Geng Motor

Daerah

Al Haris Ingatkan Pelajar Jauhi Judi Online dan Geng Motor
Wako Alfin Hadiri Rakornas Kepegawaian BKN 2025

Daerah

Wako Alfin Dorong Penguatan Manajemen ASN di Rakornas BKN

Daerah

Viral! Polres Kerinci Temukan Ladang Ganja di Kerinci, Ternyata Bukan di Kawasan  TNKS
Pemkot Padang Benahi Pasar Raya, Air Mancur Jadi Ikon Baru

Daerah

Pemkot Padang Benahi Pasar Raya, Air Mancur Jadi Ikon Baru
Rayakan HKN 2025 di Sungai Penuh

Daerah

HKN 2025 di Sungai Penuh, Yuk Bergerak Sehat Bersama Dinkes!

Daerah

Bupati Monadi Tegaskan Komitmen Kerinci Capai 100% Pengelolaan Sampah 2029