Home / Daerah / Hukum & Kriminal

Kamis, 3 September 2026 - 10:02 WIB

Bakar Ranting, IRT di Kampar Jadi Tersangka

Bakar Ranting, IRT di Kampar Jadi Tersangka

Bakar Ranting, IRT di Kampar Jadi Tersangka

KAMPAR – Seorang ibu rumah tangga berinisial NU (54) menjadi tersangka dalam kasus kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau.

NU membakar ranting kayu menggunakan mancis. Setelah itu, NU meletakkan ranting tersebut di atas tumpukan kayu.

Api kemudian merambat ke lahan gambut di sekitar lokasi. Kobaran api terus membesar hingga membakar lahan seluas sekitar 15 hektare.

Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kebakaran. Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian.

Penyidik juga menggelar perkara untuk menentukan status hukum NU. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan NU sebagai tersangka.

Saat ini, penyidik masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Laga Hidup Mati! Indonesia U-22 Wajib Kalahkan Myanmar

Kasus ini menunjukkan bahaya membakar ranting di sekitar lahan gambut. Api kecil dapat cepat merambat dan membakar lahan dalam area yang luas. (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Kerinci Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Kayu Aro
Pelaku Penculikan Anak Makassar Tertangkap di Sungai Penuh

Daerah

Pelaku Penculikan Anak Makassar Tertangkap di Sungai Penuh

Daerah

Ketua DPRD Hutri Randa Mengikuti Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke- 96
Dinsos Merangin Klarifikasi Bantuan Rp1,4 Miliar untuk Suku Anak Dalam

Daerah

Dinsos Merangin Klarifikasi Bantuan Rp1,4 Miliar untuk Suku Anak Dalam
Tiga Pelaku Sudah Ditangkap

Hukum & Kriminal

Penganiayaan Mahasiswa di Masjid, Tiga Pelaku Ditangkap

Daerah

Gubernur Minta Warga Aceh Tenang Hadapi Polemik Plat BL 

Daerah

Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak? Ini Penyebab dan Solusinya!

Daerah

Pimpin Upacara HUT RI Ke-79, Pj. Bupati Asraf Apresiasi Kesuksesan Paskibraka Kabupaten Kerinci