Jakarta, Aksarabrita.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencabut izin khusus 25 merek beras fortifikasi setelah pemerintah menemukan masalah kandungan gizi pada produk tersebut. Bapanas memastikan kebijakan itu tidak mengganggu pasokan beras premium dan medium di pasar.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan mengatakan masyarakat tetap dapat membeli beras premium dan medium. Ia menyebut beras premium masih tersedia di pasar tradisional, sementara pemerintah meminta Bulog memperkuat pasokan ke ritel modern.
“Kalau dari ritel modern, beras fortifikasi hampir seluruhnya sudah kami tarik. Untuk beras premium, masyarakat tidak perlu cemas karena beras premium dan medium itu masih ada di pasar tradisional,” kata Hermawan, Rabu (16/9/2026).
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman juga meminta Perum Bulog mengoptimalkan distribusi beras premium ke toko ritel modern. Amran menegaskan stok beras premium masih mencukupi kebutuhan masyarakat.
“Beras premium kami minta Bulog optimalkan men-supply, karena stoknya banyak. Itu bagaimana men-supply toko-toko ritel modern, itu segera di-supply. Tidak boleh tidak ada kata lain kecuali memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Amran.
Bapanas Temukan Masalah Kandungan Gizi
Pemerintah menemukan masalah pada 25 merek beras fortifikasi setelah tim pengawas memeriksa 27 merek melalui empat laboratorium. Tim tersebut mengambil 198 sampel dari 11 provinsi.
Hermawan mengatakan hasil laboratorium menunjukkan kandungan gizi sejumlah produk tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Ia mencontohkan klaim vitamin B12 sebesar 30 persen, sedangkan hasil laboratorium menunjukkan kandungan sekitar 15 persen. Beberapa produk bahkan tidak menunjukkan kandungan vitamin B12 sesuai klaim pada label.
“Jadi labelnya menyampaikan misalnya vitamin B12 30 persen, ternyata faktanya cuma 15 persen, bahkan ada yang tidak ada sama sekali isinya, tidak ada sama sekali kandungannya,” kata Hermawan.
Pemerintah Tarik 25 Merek dari Pasar
Bapanas menarik hampir seluruh produk bermasalah dari ritel modern. Pemerintah juga meminta otoritas terkait mencabut izin khusus beras fortifikasi untuk 25 merek tersebut.
Hermawan menjelaskan sejumlah pemerintah daerah menerbitkan izin edar untuk produk beras fortifikasi. DKI Jakarta, misalnya, menerbitkan izin edar untuk beberapa merek. Karena itu, otoritas terkait menangani proses pencabutan izin tersebut.
Pemerintah juga meminta produsen menarik seluruh 25 merek dari pasar dan menghentikan produksinya.
Bapanas kini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengkaji aspek hukum kasus tersebut. Kedua pihak masih melakukan asesmen untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Di tengah persoalan beras fortifikasi, Bapanas memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh beras premium dan medium. Pemerintah juga meminta Bulog memperkuat distribusi beras premium ke ritel modern agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.(***)



















