Aksarabrita.com – Pemerintah memastikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu tanpa mengikuti tes ulang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan kepastian tersebut dalam pembahasan bersama Komisi X DPR RI.
Pemerintah menargetkan proses peralihan itu mulai Januari 2027. Pemerintah juga meminta daerah menyiapkan data guru PPPK paruh waktu.
PPPK Tidak Perlu Tes Ulang
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan bahwa guru PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti tes lagi.
Nunuk menjelaskan bahwa pemerintah hanya mengubah status kepegawaian guru. Pemerintah tidak membuka seleksi baru untuk proses tersebut.
Guru PPPK paruh waktu sebelumnya sudah mengikuti rangkaian seleksi PPPK. Karena itu, pemerintah cukup memproses perubahan status mereka menjadi PPPK penuh waktu.
Mulai Januari 2027
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan proses peralihan mulai berjalan pada Januari 2027.
Pemerintah kini meminta pemerintah daerah mendata guru PPPK paruh waktu. Data tersebut membantu pemerintah menyiapkan proses perubahan status kepegawaian.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani juga menyampaikan bahwa guru PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti tes untuk masuk skema PPPK penuh waktu.
Pemerintah dan DPR RI telah membahas mekanisme peralihan tersebut dalam pembahasan anggaran pendidikan.
Sekitar 240 Ribu Guru Masuk Skema
Pemerintah dan DPR RI membahas sekitar 240 ribu guru PPPK paruh waktu dalam skema peralihan.
Selain itu, pemerintah menyiapkan dukungan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut mulai 2027.
Kemendikdasmen juga mendapat tambahan anggaran Rp28 triliun untuk Tahun Anggaran 2027.
Tambahan tersebut menaikkan pagu anggaran Kemendikdasmen dari Rp61,10 triliun menjadi Rp89,10 triliun. Pemerintah menyiapkan sebagian anggaran itu untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang masuk skema PPPK penuh waktu.
Berbeda dengan Jalur PNS
Guru PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti tes untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, guru tetap harus mengikuti seleksi jika ingin menjadi PNS. Pemerintah juga menyiapkan seleksi CPNS guru pada 2027.
Karena itu, guru perlu membedakan dua jalur tersebut. Peralihan PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu tidak menggunakan tes, sedangkan jalur PNS tetap menggunakan seleksi.
Menjelang Januari 2027, guru PPPK paruh waktu dapat mengikuti pendataan dan menyiapkan dokumen sesuai arahan pemerintah daerah. (Tim)




















