Home / Nasioanal

Senin, 2 November 2026 - 10:25 WIB

Polri Larang Personel Gunakan Vape, Ini Alasannya

Polri Larang Personel Gunakan Vape, Ini Alasannya

Polri Larang Personel Gunakan Vape, Ini Alasannya

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape. Kapolri menetapkan larangan tersebut melalui Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku pada 30 Oktober 2026.

Kebijakan ini mencakup penggunaan vape di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Polri mengambil langkah tersebut untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi personel dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya melalui vape.

Salah satu zat yang menjadi perhatian Polri ialah Etomidate. Pemerintah telah mengklasifikasikan zat tersebut sebagai Narkotika Golongan II sehingga penggunaannya memerlukan pengawasan ketat sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Tragedi Galodo Salareh Aia, Belasan Korban Tewas dan Ratusan Hilang

Larangan ini berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Polri juga menegaskan bahwa setiap personel yang melanggar aturan tersebut akan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Polri mendorong seluruh personel meningkatkan kedisiplinan, menjaga integritas, serta menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara secara profesional. (**)

Share :

Baca Juga

Panglima TNI Sinergikan Pemda Percepatan Pembangunan

Nasioanal

Panglima TNI Sinergikan Pemda Percepatan Pembangunan
Menhan Sjafrie dan Mentan Tanam Padi di Merauke

Nasioanal

Menhan Sjafrie dan Mentan Tanam Padi di Merauke, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Kepala BGN Diganti, Nanik Suryati Naik Jabatan

Nasioanal

Kepala BGN Diganti, Nanik Suryati Naik Jabatan

Daerah

Tragedi Prada Lucky Meninggal Dunia, 4 Prajurit TNI Ditahan
Koperasi Merah Putih

Nasioanal

Instruksi Resmi Terbit, 240.000 PPPK Bakal Isi 80 Ribu KDMP di Seluruh Indonesia
Presiden Prabowo tinjau Kampung Nelayan di Gorontalo

Nasioanal

Kampung Nelayan Merah Putih Ubah Nasib Nelayan Leato Selatan, Ini Dampaknya
Polda Jambi Bongkar Jaringan Hacker Pembobol Bank Jambi

Hukum & Kriminal

Polda Jambi Bongkar Jaringan Hacker Pembobol Bank Jambi
Asesmen Guru Madrasah 2025 Digelar Daring Akhir Desember

Nasioanal

Asesmen Guru Madrasah 2025 Digelar Daring Akhir Desember