SURABAYA – Aksi nekat seorang anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Kopral Satu (Koptu) berakhir di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Ia mengenakan seragam dinas lapangan (PDL) dengan tanda pangkat Jenderal TNI saat hendak terbang menuju Palembang, Senin (2/11/2026).
Personel Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda menangkap anggota aktif TNI AD tersebut setelah mencurigai penampilannya. Pria itu bertugas di Kodim 0816 Sidoarjo.
Petugas mencurigai tanda pangkat bintang empat pada seragam yang ia kenakan. Pangkat tersebut tidak sesuai dengan postur tubuh dan usianya.
Hasil pemeriksaan mengungkap identitas aslinya. Pria tersebut ternyata hanya berpangkat Kopral Satu, tetapi nekat mengenakan atribut Jenderal TNI untuk menyamarkan pangkatnya.
Petugas kemudian membawa yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Polisi Militer (POM) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Aksi tersebut berpotensi menyeret pelaku ke ranah hukum. Penyalahgunaan atribut dan pangkat TNI dapat berujung pada sanksi disiplin hingga proses pidana militer sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa seragam dan atribut kepangkatan TNI memiliki aturan serta kehormatan tersendiri. Setiap anggota wajib menjaga kehormatan institusi dan mengenakan atribut sesuai pangkat serta ketentuan yang berlaku. (**)

















