JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap perkembangan penanganan dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Prasetyo menyampaikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah memandang persoalan tersebut sebagai ancaman serius terhadap keamanan dan kepentingan negara.
Dalam keterangannya, Prasetyo menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Di tengah perkembangan persoalan tersebut, pemerintah tetap menjamin kelancaran seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Prasetyo menegaskan bahwa situasi ini tidak boleh mengganggu tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Prasetyo juga menyoroti dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi mengarah pada perbuatan makar serta mengancam kepentingan dan keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kapolri untuk mengusut perkara tersebut secara profesional dan objektif. Presiden juga meminta aparat penegak hukum menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Presiden menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses penegakan hukum. Aparat harus mengungkap seluruh fakta, menuntaskan perkara, dan tidak menutupi informasi apa pun.
Melalui instruksi tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan negara sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.
Meta deskripsi: Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden. Prabowo instruksikan Kapolri mengusut tuntas.
Tag: Prasetyo Hadi, Prabowo Subianto, Dugaan Penyadapan, Akses Ilegal, Istana Kepresidenan, Politik Nasional.
Catatan: Saya sudah mengubah konstruksi pasif menjadi aktif sejauh memungkinkan. Namun, verifikasi kembali jabatan Listyo Sigit Prabowo sebelum publikasi karena terdapat ketidaksesuaian jabatan dalam bahan awal. (**)



















