PESISIR SELATAN, Aksarabrita.com – Jajaran Polres Pesisir Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim gabungan Satresnarkoba dan Unit Reskrim Polsek Linggo Saribaganti menangkap dua pemuda yang diduga terlibat transaksi narkoba di Kampung Tanjung Medan, Nagari Air Haji Tengah, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Selasa (3/11/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 00.05 WIB di atas jembatan Kampung Tanjung Medan. Polisi mengidentifikasi kedua pemuda itu dengan inisial FS (25) dan ODP (27). Keduanya berasal dari Kampung Rantau Batu Ambacang, Nagari Padang XI Punggasan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., terus mendorong jajarannya meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kali ini, tim gabungan bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan jembatan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan FS bersama ODP. Polisi kemudian menggeledah kedua pemuda tersebut dan menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu di dalam wadah minyak rambut.
Petugas juga menemukan satu paket ganja kering di saku celana ODP. Selain itu, polisi menyita kertas papir, kaca pirex, sendok dan jarum sabu, dua unit telepon seluler Android, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 5983 GAA.
Setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan, tim gabungan membawa kedua pemuda beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Linggo Saribaganti. Penyidik kini memeriksa keduanya secara intensif untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika.
Pengungkapan ini memperlihatkan keseriusan Polres Pesisir Selatan dalam memerangi peredaran sabu dan ganja. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, Polres Pesisir Selatan berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku narkoba sekaligus menjaga lingkungan agar tetap aman dari ancaman penyalahgunaan narkotika.


















