Home / Daerah / Kerinci / Nasioanal / Pemerintah / Sungai Penuh / Viral & Artis

Minggu, 30 Maret 2025 - 12:28 WIB

Lebaran 2025 Kompak! Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU Tetapkan Idul Fitri Serentak

Oplus_131072

Oplus_131072

Aksarabrita.com – Momen istimewa terjadi di tahun 2025, di mana Pemerintah, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan awal puasa serta Hari Raya Idul Fitri secara bersamaan. Idul Fitri 1446 Hijriah dipastikan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, menciptakan suasana kebersamaan yang semakin erat di tengah umat Islam Indonesia.  

Penetapan ini dilakukan setelah Muhammadiyah menetapkan awal Syawal berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal. Sementara itu, pemerintah bersama NU menggunakan metode rukyatul hilal yang mengonfirmasi bahwa hilal belum terlihat pada 29 Ramadhan 1446 H, sehingga puasa disempurnakan menjadi 30 hari.  

Kompaknya penetapan Lebaran tahun ini menjadi momentum penting dalam menjaga persatuan umat Islam. Masyarakat pun menyambut gembira kabar ini, karena dapat merayakan Idul Fitri secara serentak tanpa perbedaan.  

Baca Juga :  Bupati Monadi Meriahkan Gebyar Senam Sehat Harganas ke-32 di Kerinci

Dengan kesepakatan ini, diharapkan semangat ukhuwah Islamiyah semakin kuat, menciptakan suasana damai dan penuh kebersamaan dalam menjalankan ibadah dan merayakan kemenangan setelah sebulan berpuasa.(***)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Sungai Penuh Alfin hadiri silaturahmi akbar di Bangko bersama Gubernur Jambi Al Haris, perkuat sinergi dan kebersamaan antar daerah pasca Idul Fitri

Daerah

Silaturahmi Akbar di Bangko, Wali Kota Sungai Penuh Bersama Gubernur Jambi

Daerah

Bupati H. Hurmin Pimpin Upacara HUT TNI ke-80  
Viral Emak dan Anak Kompak Curi Emas di Padang

Daerah

Viral Emak dan Anak Kompak Curi Emas di Padang
Dialog TVRI Jambi, Wabup Kerinci Dorong Pemerataan dan Mutu Pendidikan

Daerah

Dialog TVRI Jambi, Wabup Kerinci Dorong Pemerataan dan Mutu Pendidikan

Daerah

Modus Berkedok Wartawan, Pria Ini Peras Kades di Sungai Penuh

Daerah

Lima Hari Buron, Pelaku Penikaman Brutal di Jangkat Akhirnya Ditangkap Polisi

Daerah

Pj. Bupati Asraf Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Jambi
Status Hukum PPPK PW: Tafsir UU ASN dan Kepmenpan RB 16/2025

Nasioanal

Status Hukum PPPK PW: Tafsir UU ASN dan Kepmenpan RB 16/2025