Aksarabrita.com – Peserta seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 yang memilih titik lokasi (tilok) mandiri BKN diwajibkan untuk mencetak ulang kartu ujiannya.
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menjelaskan bahwa perubahan ini hanya berlaku di tilok mandiri BKN, sementara pelaksanaan tes di Tilok BKN Pusat, Kantor Regional, UPT BKN, serta tilok mandiri instansi tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni 22 April hingga 16 Mei 2025.
“Peserta tidak perlu bingung, isi surat sudah sangat jelas. Bagi yang sudah mencetak kartu ujian, tetapi lokasi belum tertera, itu memang karena belum ditentukan,” ujar Suharmen, Senin (28/4/2025).
Penyesuaian ini berdasarkan surat BKN Nomor 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 25 April 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jadwal seleksi di 53 tilok mandiri BKN yang semula dimulai 29 April 2025 mengalami perubahan, akibat keterbatasan penyediaan sarana dan prasarana.
BKN menegaskan bahwa informasi lokasi dan jadwal baru akan diumumkan melalui portal SSCASN. Peserta yang terkena penyesuaian diminta untuk mencetak ulang kartu ujian setelah lokasi terbaru diumumkan.
“Untuk Tilok Mandiri BKN, akan diumumkan ulang jadwalnya. Untuk Tilok di BKN Pusat, Kantor Regional, UPT, dan mandiri instansi tetap berjalan sesuai jadwal,” tegas Suharmen.
Instansi-instansi juga diimbau untuk segera menyosialisasikan perubahan ini kepada para peserta seleksi PPPK tahap 2.(Aks)








