Home / Daerah / Kerinci / Nasioanal / Sungai Penuh / Viral & Artis

Senin, 2 Juni 2025 - 08:46 WIB

Respon Cepat! Polres Kerinci Tangkap Pelaku Pengeroyokan dalam Hitungan Jam

Tim Polres Kerinci bersama Pelaku Pengeroyokan

Tim Polres Kerinci bersama Pelaku Pengeroyokan

BERITA POLRES // Polres Kerinci kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Dusun Sawahan, Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Minggu (1/6/25).

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Korban bernama Resman Candra menjadi sasaran kekerasan fisik oleh tiga orang pemuda setelah ia mencoba menegur mereka yang sedang menendang bak sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan. Kejadian itu berlangsung di sebuah bengkel milik saksi bernama Win.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka pada bagian pelipis dan memar di mata. Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kerinci.

Baca Juga :  Wamenkop Tekankan Pentingnya Inventarisasi Aset Koperasi Desa

Menindaklanjuti laporan yang masuk pada pagi harinya, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian. Berbekal informasi dari saksi dan olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengidentifikasi serta membekuk ketiga pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 19.45 WIB, tanpa perlawanan.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengungkapkan, ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kerinci guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat. Kami akan menangani setiap kasus secara profesional dan tuntas,” ujar AKP Very.

Identitas Ketiga Pelaku:

  1. RSR (18), warga Desa Pasar Seberang, Kecamatan Sungai Bungkal
  2. DN (18), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi
  3. ZF (16), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi
Baca Juga :  Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024: CPNS Diangkat Paling Lambat Juni 2025, PPPK Oktober 2025

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Terhadap pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum tetap dilaksanakan dengan mengedepankan ketentuan perlindungan anak sesuai peraturan yang berlaku.

Polres Kerinci mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian menegaskan akan terus hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. (Jul)

Share :

Baca Juga

Sempoa SIP Gajah Mada Anniversary ke-25 Wawako Azhar Apresiasi

Daerah

Sempoa SIP Anniversary ke-25 Wawako Azhar Apresiasi

Daerah

Safari Jumat di Koto Keras, Alfin Gaungkan Pembangunan Merata
Merangin Gelar Bimtek Konten Kreator Digital, ASN Diminta Lebih Kreatif

Daerah

Merangin Gelar Bimtek Konten Kreator Digital, ASN Diminta Lebih Kreatif

Daerah

Turut Berduka, Pj. Bupati Asraf Berikan Santunan kepada Keluarga PMI yang Meninggal di Malaysia

Daerah

Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Amankan 11,44 Gram Sabu

Daerah

PS Polres Kerinci VS PS Pers, Laga Pembuka Portim Cup 2022 di Lima Desa Tanjung Pauh Mudik
Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026)

Nasioanal

Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional, Ini Susunan Anggota

Daerah

Polres Merangin Tangkap Komplotan Begal, Ada Anak di Bawah Umur