Home / Daerah / Kerinci / Nasioanal / Sungai Penuh / Viral & Artis

Senin, 2 Juni 2025 - 08:46 WIB

Respon Cepat! Polres Kerinci Tangkap Pelaku Pengeroyokan dalam Hitungan Jam

Tim Polres Kerinci bersama Pelaku Pengeroyokan

Tim Polres Kerinci bersama Pelaku Pengeroyokan

BERITA POLRES // Polres Kerinci kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Dusun Sawahan, Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Minggu (1/6/25).

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Korban bernama Resman Candra menjadi sasaran kekerasan fisik oleh tiga orang pemuda setelah ia mencoba menegur mereka yang sedang menendang bak sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan. Kejadian itu berlangsung di sebuah bengkel milik saksi bernama Win.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka pada bagian pelipis dan memar di mata. Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kerinci.

Baca Juga :  Resmi Teken MoU, Pemkot Sungai Penuh Kolaborasi dengan Kejari, Fokus Tata Kelola Bersih

Menindaklanjuti laporan yang masuk pada pagi harinya, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian. Berbekal informasi dari saksi dan olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengidentifikasi serta membekuk ketiga pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 19.45 WIB, tanpa perlawanan.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengungkapkan, ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kerinci guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat. Kami akan menangani setiap kasus secara profesional dan tuntas,” ujar AKP Very.

Identitas Ketiga Pelaku:

  1. RSR (18), warga Desa Pasar Seberang, Kecamatan Sungai Bungkal
  2. DN (18), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi
  3. ZF (16), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi
Baca Juga :  Dana BSU Tahap 2 Belum Masuk? Cek Syarat dan Jadwal Pencairan Tahap 3 

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Terhadap pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum tetap dilaksanakan dengan mengedepankan ketentuan perlindungan anak sesuai peraturan yang berlaku.

Polres Kerinci mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian menegaskan akan terus hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. (Jul)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Nasioanal

Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Batang Hari

Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice dari Tanzania ke Indonesia

Batang Hari

Pemkab Merangin Umumkan Alokasi 3.510 PPPK Paruh Waktu, Cek Cara Pengisian DRH
Profil Ratu Sofya, Artis Viral Usai Somasi Ibu Kandung

Viral & Artis

Profil Ratu Sofya, Artis Viral Usai Somasi Ibu Kandung
Pesawat ATR 400 Mendadak Hilang Kontak di Maros

Viral & Artis

Pesawat ATR 400 Mendadak Hilang Kontak di Maros

Daerah

Pengangkatan PPPK Tahap 1 dan 2 Dipercepat
Wako Alfin, FLS2N 2026, O2SN Sungai Penuh, OSN 2026, pendidikan Sungai Penuh, lomba pelajar, MTQ pelajar, Gala Siswa Indonesia

Daerah

Wako Alfin Buka Ajang Prestasi Pelajar Kota Sungai Penuh 2026
Ribuan Siswa Jambi Kompak Tolak Radikalisme dan Bullying

Daerah

Deklarasi Akbar, Pelajar Jambi Tolak Radikalisme dan Bullying