Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Memanas, Kemendagri Kaji Ulang

Peta Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Panjang, dan Lipa

Peta Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Panjang, dan Lipa

Aksarabrita.com//  Polemik penetapan empat pulau di perairan barat Sumatera sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut) terus menuai reaksi. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turut angkat bicara dan menilai keputusan tersebut bertentangan dengan undang-undang. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap melakukan kajian ulang menyeluruh.

Empat pulau yang menjadi sumber sengketa adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Panjang, dan Lipan. Keempatnya selama ini dikenal berada dekat pesisir Kabupaten Tapanuli Tengah, namun oleh sebagian pihak di Aceh, diklaim secara historis dan administratif sebagai bagian dari wilayah mereka.

JK menegaskan bahwa dasar hukum yang mengikat, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Aceh, secara eksplisit memasukkan wilayah perairan tersebut sebagai bagian dari Aceh. Ia menyebut bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2‑2138 Tahun 2025, yang menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai wilayah Sumut, bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Viral Kerinci! MBG Tak Diminati Siswa, Menu Membosankan

“Kalau ada undang-undang yang lebih dulu dan lebih kuat, maka keputusan menteri bisa dianggap cacat formil,” ujar JK dalam pernyataan resminya.

JK juga mengingatkan agar pemerintah pusat berhati-hati dalam menangani persoalan ini, mengingat sensitifitas wilayah Aceh dalam konteks sejarah dan otonomi khusus.

Kemendagri Akan Kaji Ulang 17 Juni Mendatang

Menanggapi polemik yang berkembang, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan bahwa Kemendagri akan menggelar kajian ulang nasional terhadap status keempat pulau tersebut mulai 17 Juni 2025. Kajian akan dilakukan melalui Tim Nasional Pembakuan Rupabumi, melibatkan berbagai pihak termasuk DPR, tokoh daerah, BRIN, BIG, serta ahli sejarah dan budaya.

Kajian ini akan menelusuri tiga aspek utama:

  1. Data geografis dan pemetaan terbaru
  2. Jejak sejarah dan dokumen administratif
  3. Realitas sosial dan budaya masyarakat pesisir

DPR Dorong Mediasi dan Keadilan Bagi Aceh

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Romy Soekarno, mengatakan bahwa DPR siap memfasilitasi proses mediasi nasional. Ia menilai persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi menyangkut keadilan historis dan kedaulatan daerah.

Baca Juga :  Balek Kalahek Tempurung Perkuat Jati Diri Luhah Rio Mendiho

“Kita harus mendengar suara rakyat Aceh. Kalau memang ada bukti sejarah yang kuat, maka itu harus dihormati,” ujarnya.

Hingga saat ini, keempat pulau tersebut tercatat resmi berada di bawah wilayah Sumatera Utara berdasarkan Kepmendagri 2025. Namun, Pemerintah Aceh melalui Gubernur Muzakir Manaf telah menyatakan keberatan dan mengajukan permintaan revisi. Pemerintah pusat diharapkan dapat mengambil keputusan adil dan transparan setelah kajian selesai.

Sengketa ini mencerminkan kompleksitas tata batas di Indonesia yang melibatkan aspek hukum, sejarah, dan identitas daerah. Keputusan akhir Kemendagri, yang direncanakan pascakajian 17 Juni, akan menjadi penentu apakah keempat pulau itu tetap berada di bawah Sumut, atau kembali dikukuhkan sebagai bagian dari Aceh.(Tim)

Share :

Baca Juga

Hanung Bramantyo. Dok Wikipidia

Pemerintah

Setuju dengan KDM, Hanung Bela Guru yang Disiplinkan Siswa
Dokter Perumpanaan Akhiri Hidupnya, Tuding Polisi Lakukan Kekerasan

Viral & Artis

Dokter India Akhiri Hidupnya, Tuding Polisi Lakukan Kekerasan

Daerah

Tari Rangguk Spektakuler Meriahkan Kenduri Sko Kumun Debai

Daerah

Proyek PJU Rp5,4 M di Kerinci Disorot: Kejaksaan Kantongi Calon Tersangka
Daftar Pekerjaan Terancam Dikuasai AI pada 2025

Nasioanal

Daftar Pekerjaan Terancam Dikuasai AI pada 2025
Puluhan Warga Sungai Penuh Ikuti Operasi Katarak Gratis

Daerah

Puluhan Warga Sungai Penuh Ikuti Operasi Katarak Gratis

Daerah

Bupati Kerinci Monadi Serahkan SK ke 564 PPPK Formasi 2024 Tahap I dan II

Daerah

Sidak Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh ke Jalan Depan Gedung Nsional