BERITA BUNGO – Tiga orang terduga pengedar narkoba berhasil diamankan jajaran Polsek Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat malam, 4 Juli 2025, di Jalan Poros Sriwijaya, Dusun Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir.
Kronologi Penangkapan 3 Pelaku Narkoba di Bungo
Kapolsek Pelepat Ilir, AKP Dr. Winarno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai dua wanita sedang duduk di sebuah pondok di lokasi kejadian. Kedua wanita tersebut mengaku bernama Alya dan Ayu, dan sedang mencari seorang pria yang memiliki utang kepada salah satunya.
Tidak lama berselang, seorang pemuda bernama Riski Eka Sihabudin (23), warga Dusun Lembah Kuamang, melintas dua kali di sekitar lokasi. Saat digeledah oleh warga, ditemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Warga yang menemukan barang bukti tersebut segera melapor kepada Kepala Dusun, dan laporan diteruskan ke Bhabinkamtibmas Bripka Gutir. Ketiga pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan barang bukti sebagai berikut:
- 0,34 gram sabu
- 1 unit HP Vivo Y12S
- 1 unit HP Infinix Hot 30
- 1 unit HP Samsung A03 warna biru
- 1 buah korek api gas warna biru
Pelaku Dijerat UU Narkotika
Ketiga pelaku kini resmi diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pelepat Ilir, AKP Winarno menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan agar masyarakat Bungo, khususnya di Kecamatan Pelepat Ilir, terbebas dari ancaman narkotika.
“Penangkapan ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku dan peringatan bagi yang lain agar tidak bermain-main dengan narkoba,” tegas Winarno.







