Home / Daerah / Nasioanal / Religi

Senin, 8 September 2025 - 10:35 WIB

BKN Beberkan Alasan Honorer Belum Bisa Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Foto Ilustrsi PPPK Paruh Waktu

Foto Ilustrsi PPPK Paruh Waktu

BERITA NASIONAL // Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan alasan mengapa sebagian tenaga honorer masih belum bisa mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu 2025.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi ASN BKN, Suharmen, menuturkan pengisian DRH hanya dapat dilakukan setelah Kementerian PAN-RB menerbitkan formasi dan instansi terkait menekan tombol klik final pengumuman.

“Kalau instansi sudah klik final, mereka bisa langsung menentukan jadwal pengisian DRH. Jadi kalau masih terkendala, artinya instansi belum melakukan finalisasi,” jelas Suharmen, Senin (8/9/2025).

BKN menegaskan bahwa seluruh honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu wajib mengisi DRH NIP, dengan batas waktu pengisian hanya sampai 15 September 2025.

Baca Juga :  Update Kode Redeem FC Mobile Desember 2025, Cek Hadiahnya!

Suharmen mengingatkan instansi agar tidak menunda pengumuman agar honorer punya waktu cukup untuk mengisi DRH sesuai ketentuan.

Berikut rangkaian tahapan PPPK paruh waktu tahun 2025:

Usulan kebutuhan instansi: 7–25 Agustus 2025
Penetapan kebutuhan oleh MenPAN-RB: 26 Agustus–4 September 2025
Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
Pengisian DRH PPPK: 28 Agustus–15 September 2025
Usul penetapan NI PPPK: 28 Agustus–20 September 2025
Penetapan NI PPPK: 28 Agustus–30 September 2025
Untuk mempercepat proses, BKN meminta instansi yang sudah mendapat formasi segera mengumumkan hasilnya. Dengan begitu, para honorer bisa langsung mengisi DRH tanpa menunggu lama.

Share :

Baca Juga

Merangin Kenalkan Rumah Tuo Lewat Lomba Perahu Tradisional di Sungai Batanghari

Daerah

Merangin Kenalkan Rumah Tuo di Lomba Perahu Tradisional di Sungai Batanghari
Polri Perkuat Evakuasi dan Pencarian Korban gempa di NTT

Nasioanal

Gempa M7,7 Guncang Flores, Polri Perkuat Evakuasi dan Pencarian Korban

Daerah

Belasan Orang Tewas Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang
Kabar Baik Guru Indonesia! Insentif Honorer Naik, Tunjangan Cair Tiap Bulan

Daerah

TPG ASN Guru Daerah Triwulan IV 2025 Tahap I Akan Cair
Aturan Baru! Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi Bisa di Perpanjang

Nasioanal

Aturan Baru! Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi, Bisa di Perpanjang

Daerah

Wako Alfin Safari Jumat di Masjid Baitul Gafur
Fadly Amran, Gebu Minang dan LKAAM memasak 5 Ton Rendang untuk Korban Gempa NTT

Daerah

Peduli Korban Gempa NTT, Gebu Minang dan LKAAM Sumbar Kirim 5 Ton Rendang

Daerah

Imbauan Partisipasi, Pencarian Hari ke-24 Wira Dilanjutkan