Home / Daerah / Nasioanal / Religi

Jumat, 19 September 2025 - 09:43 WIB

Cek Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025

Foto Dok. Humas Kota Sungai Penuh

Foto Dok. Humas Kota Sungai Penuh

BERITA NASIONAL// Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini telah memasuki tahap usul dan penetapan Nomor Induk (NI). Tahap ini berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Penetapan NI PPPK merupakan tahapan terakhir dalam proses seleksi. Setelah tahap ini selesai, barulah dilakukan pengangkatan dan pelantikan sebagai tanda resmi dimulainya tugas para pegawai.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Proses pengangkatan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing, mulai dari Menteri, Gubernur, hingga Bupati/Wali Kota.

Sesuai diktum ketujuh dalam keputusan tersebut:

“PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pelaksanaan pengangkatan baru dapat dilakukan setelah instansi menerima NI dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). NI ini paling lambat disampaikan oleh BKN dalam waktu 7 hari kerja setelah usulan dinyatakan lengkap dan sah.

Setelah itu, instansi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang menjadi dasar resmi penetapan seseorang sebagai PPPK. Pelantikan dilakukan setelah SK diterbitkan dan waktunya menyesuaikan dengan prosedur masing-masing instansi.

Baca Juga :  Kejagung Copot Kajari Jakbar karena Tilap Uang Barang Bukti

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, berikut ketentuan pengangkatan PPPK Paruh Waktu:

1. Pembatalan Pengangkatan

Pengangkatan dapat dibatalkan jika pegawai non-ASN yang diusulkan:

  • Mengundurkan diri,
  • Tidak melengkapi dokumen sesuai batas waktu, atau
  • Meninggal dunia.

2. Pemberian Kuasa Pengangkatan

PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

3. Dasar Dimulainya Masa Kerja

SK pengangkatan menjadi dasar resmi dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu. Sejak saat itu, status pegawai berlaku sah sesuai aturan yang berlaku.

Pegawai yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu menandatangani perjanjian kerja dengan masa berlaku 1 tahun. Isi perjanjian kerja meliputi:

  • Nama jabatan,
  • Ekspektasi kinerja,
  • Unit kerja penempatan,
  • Skema kerja,
  • Masa perjanjian kerja,
  • Hak dan kewajiban,
  • Sanksi.
Baca Juga :  Final Indonesia U23 Vs Vietnam U23 di SUGBK, Nanti Malam

Jangka waktu dan pola kerja disesuaikan dengan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan di instansi masing-masing.

PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini ditentukan melalui evaluasi kinerja triwulan maupun tahunan.

Hasil evaluasi tidak hanya menjadi dasar perpanjangan kontrak, tetapi juga pertimbangan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Sebagaimana tertuang dalam diktum kedelapan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025:

“Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH BELAS digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.”

Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi momen penting dalam perjalanan para pegawai honorer dan non-ASN menuju status resmi sebagai aparatur negara. Prosesnya mencakup penetapan NI, penerbitan SK, hingga pelantikan di masing-masing instansi.

Dengan memahami jadwal, ketentuan, dan isi perjanjian kerja, para calon PPPK dapat lebih siap menghadapi tugas baru yang akan diemban.

Share :

Baca Juga

Game

Pj Bupati Merangin Bersama Forkopimda dan OPD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Daerah

Salat Iduladha 1446 H Pemkot Sungai Penuh Berlangsung Khidmat Bersama Masyarakat

Daerah

Pj. Bupati Kerinci Asraf Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Siulak Panjang
Mobil Terperosok ke Jurang di Kilometer 25 Jalur Tapan

Daerah

Mobil Terperosok ke Jurang di Kilometer 25 Jalur Tapan
Wabup H. Murison Hadiri Pengukuhan IDI dan ( MKEK )

Daerah

Wabup H. Murison Hadiri Pengukuhan IDI dan ( MKEK )
Pemkot Sungai Penuh Beri Bansos Rp200 Juta ke Panti

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Beri Bansos Rp200 Juta ke Panti di HUT ke-81 RI
Siklon Tropis FINA Dekati Indonesia, BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Indonesia

Nasioanal

Siklon Tropis FINA Dekati Indonesia, BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Indonesia

Daerah

Wabup Kerinci Pimpin Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih