JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI sepakat mengangkat PPPK teknis paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kesepakatan ini memberi harapan baru bagi tenaga teknis yang saat ini bekerja dengan skema paruh waktu.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan kesepakatan tersebut setelah rapat pemerintah dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
PPPK Teknis Masuk Skema Penuh Waktu
Pemerintah kini memperluas pembahasan pengangkatan PPPK paruh waktu. Kebijakan tersebut tidak hanya mencakup guru.
PPPK teknis paruh waktu juga masuk dalam skema pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Selain tenaga teknis, pemerintah membahas sejumlah profesi lain. Kelompok tersebut mencakup tenaga kesehatan, tenaga medis, dosen, pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga pelayanan, dan tenaga pelaksana lainnya.
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk menata status tenaga non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pemerintah Siapkan Mekanisme Pengangkatan
Setelah mencapai kesepakatan dengan DPR, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme pelaksanaan.
Pemerintah akan menyesuaikan proses pengangkatan dengan kebutuhan instansi dan ketentuan kepegawaian.
Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur skema PPPK paruh waktu. Aturan tersebut mencakup sejumlah jabatan nonmanajerial, termasuk pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Tenaga teknis perlu mengikuti ketentuan resmi saat pemerintah menjalankan proses pengalihan status.
PPPK Punya Peluang Ikut Seleksi CPNS
Pemerintah juga membahas peluang PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS.
Prasetyo Hadi menyebut pemerintah akan memberikan perlakuan khusus untuk bidang tertentu. Pemerintah juga memperhatikan ketentuan batas usia dalam proses seleksi.
Peluang tersebut dapat membuka kesempatan bagi PPPK yang memenuhi persyaratan untuk melanjutkan karier sebagai PNS.
Menunggu Aturan Pelaksanaan
Kesepakatan pemerintah dan DPR menjadi kabar penting bagi PPPK teknis paruh waktu.
Namun, tenaga teknis masih perlu menunggu aturan dan mekanisme pelaksanaan dari pemerintah.
Pemerintah selanjutnya akan menyiapkan tahapan pengangkatan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, PPPK teknis paruh waktu mendapat peluang untuk memperoleh status penuh waktu dan kepastian karier yang lebih baik. (**)




















