MUARO JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Polisi menangkap seorang pria berinisial MT (40) di rumahnya pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Katung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian menemukan MT berada di rumahnya dan menangkapnya.
Petugas juga menggeledah rumah MT. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 12 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,13 gram di dalam sebuah dompet kecil.
Polisi turut mengamankan satu pipet dan uang tunai Rp350.000.
Saat menjalani pemeriksaan awal, MT mengaku menggunakan sabu sejak 2023. Ia juga mengaku menjual sabu selama kurang lebih empat bulan.
MT mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A. Polisi masih menyelidiki keberadaan A dan perannya dalam perkara tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., mengatakan polisi membawa MT beserta barang bukti ke Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan.
Penyidik kini memeriksa MT dan sejumlah saksi. Penyidik juga menguji barang bukti ke laboratorium serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Muaro Jambi mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Masyarakat juga dapat segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui dugaan peredaran narkotika.
Polisi terus mengajak masyarakat bekerja sama dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Langkah tersebut bertujuan menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (**)



















