MUARO JAMBI – Warga Suku Anak Dalam (SAD) menyerahkan delapan pucuk senjata api rakitan kepada Polres Muaro Jambi, Kamis (5/11).
Warga menyerahkan senjata itu secara sukarela. Polisi sebelumnya mengajak warga berdialog dan memberikan imbauan di Kecamatan Bahar Utara dan Bahar Selatan.
Pendekatan tersebut mendorong warga memahami aturan hukum terkait kepemilikan senjata api.
Wakapolres Apresiasi Kesadaran Warga SAD
Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Canra, S.H., M.H., mengapresiasi langkah warga SAD.
Menurut Aroni, kesadaran warga untuk menyerahkan senjata api rakitan menunjukkan kepatuhan terhadap aturan hukum.
Aroni menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Aula Wira Pratama Polres Muaro Jambi sekitar pukul 11.45 WIB.
“Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat Suku Anak Dalam yang telah dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan. Ini merupakan hasil pendekatan persuasif dan imbauan yang selama ini kami lakukan,” ujar Aroni.
Delapan Senjata Api Rakitan Berasal dari Tiga Desa
Warga dari tiga desa menyerahkan delapan pucuk senjata api rakitan kepada Polres Muaro Jambi.
Warga Desa Pinang Tinggi menyerahkan satu pucuk senjata.
Kemudian, warga Desa Markanding, Kecamatan Bahar Utara, menyerahkan empat pucuk.
Sementara warga Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bahar Selatan, menyerahkan tiga pucuk senjata api rakitan.
Polisi Imbau Warga Serahkan Senjata Api Rakitan
Aroni mengimbau warga yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada aparat.
Warga dapat menghubungi pemerintah desa, Polsek, atau Bhabinkamtibmas.
Polisi juga terus memakai pendekatan humanis dan persuasif. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Warga SAD Serahkan Senjata Tanpa Paksaan
Perwakilan warga SAD, Juardi, mengatakan masyarakat menyerahkan senjata atas kemauan sendiri.
Juardi menegaskan aparat tidak memaksa warga dalam proses tersebut.
Menurut Juardi, warga menggunakan senjata rakitan untuk berburu. Warga juga membuat senjata itu secara mandiri dengan peralatan sederhana.
“Ini merupakan kesadaran dan kemauan kami sendiri. Senjata tersebut selama ini digunakan untuk berburu dan dibuat secara mandiri dengan peralatan seadanya,” kata Juardi.
Setelah memahami aturan hukum tentang kepemilikan senjata api, warga sepakat menyerahkan seluruh senjata kepada polisi.
Polres Muaro Jambi Simpan Delapan Senjata
Polres Muaro Jambi menerima delapan pucuk senjata secara simbolis.
Petugas kemudian menyimpan seluruh senjata di gudang senjata api Bagian Logistik Polres Muaro Jambi.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan pejabat utama Polres Muaro Jambi, Kapolsek Sungai Bahar, perwakilan pemerintah desa, tokoh masyarakat SAD, dan awak media.
Polisi mengajak warga yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya melalui jalur resmi.
Warga dapat menghubungi pemerintah desa, Polsek, atau Bhabinkamtibmas.
Langkah ini membantu masyarakat menaati aturan hukum. Selain itu, upaya tersebut mendukung keamanan di wilayah Muaro Jambi. (**)



















