BERITA NASIONAL // Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 terus berjalan di berbagai instansi. Banyak instansi mulai menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) setelah menyelesaikan tahap seleksi dan pemberkasan.
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 menetapkan jadwal penetapan NIP dari 28 Agustus sampai 20 September 2025. Namun, hingga awal Oktober, beberapa instansi masih memverifikasi data peserta.
Kantor Regional III BKN melaporkan progres penetapan NIP PPK Paruh Waktu Tahap II mencapai 99,6 persen. Dari 8.517 data calon pegawai, sebanyak 8.485 orang sudah menerima NIP per 8 Oktober 2025. dan semua memperoleh NIP per 9 Oktober 2025.
Dengan progres tersebut, instansi menargetkan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan penandatanganan kontrak PPPK Paruh Waktu berlangsung akhir Oktober hingga awal November 2025.
Peserta bisa mengecek status NIP melalui situs monitoring.bkn.go.id. Cukup masukkan NIK atau data registrasi sesuai Daftar Riwayat Hidup (DRH), lalu klik “Cari”. Jika data belum muncul, proses masih berjalan di instansi atau di BKN.
Peserta perlu rutin memantau situs resmi BKD, BKPSDM, dan akun media sosial instansi supaya tidak tertinggal informasi terbaru. (Tim)








