Aksarabrita.com // Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Tahun 2025. Program ini bertujuan mencetak guru profesional yang siap menghadapi tantangan pendidikan abad ke-21.
Berdasarkan surat nomor: 0984/B/GT.00.08/2025 Kemendikdasmen membuka pendaftaran secara daring mulai 14 Oktober hingga 6 November 2025 melalui laman resmi: https://ppg.kemendikdasmen.go.id.
Tujuan Program ini, yakni merancang PPG Prajabatan untuk: meningkatkan jumlah guru profesional dan tersertifikasi, enjawab kebutuhan tenaga pendidik di berbagai wilayah Indonesia, dan meningkatkan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah.
Kemendikdasmen menetapkan alur pendaftaran sebagai berikut:
1. Akses Situs Resmi
Kunjungi https://ppg.kemendikdasmen.go.id dan buka menu “Daftar PPG Calon Guru (Prajabatan)”.
2. Buat Akun SIMPKB
Klik “Daftar sebagai Peserta” dan daftarkan email aktif. Sistem akan mengirim tautan verifikasi ke email.
3. Lengkapi Data Diri
Login ke SIMPKB dan isi informasi berikut: biodata pribadi, riwayat pendidikan, pilihan bidang studi, lokasi peminatan, pengalaman organisasi dan pelatihan, dan unggah dokumen.
Siapkan dan unggah dokumen: pas foto formal berlatar biru, scan KTP atau SIM, scan ijazah dan transkrip, surat keterangan sehat, SKCK, surat bebas NAPZA, pakta integritas, penyetaraan ijazah luar negeri (jika ada), ikuti seleksi administrasi.
Setelah mengunggah dokumen, peserta menunggu hasil verifikasi. Jika lolos, peserta langsung membayar biaya seleksi.
Peserta juga akan mengikuti: tes substantif berbasis computer dan wawancara yang dijadwalkan oleh panitia. Terakhir, peserta mengecek hasil akhir seleksi melalui akun SIMPKB dan laman resmi.
Kemendikdasmen mengajak lulusan perguruan tinggi untuk bergabung dalam program ini dan ikut serta membangun pendidikan Indonesia. Peserta yang lolos akan menempuh pendidikan profesi dan berpeluang mengantongi sertifikat pendidik resmi.
(Fh)









