Merangin, Aksarabrita.com – DPRD Kabupaten Merangin bersama Pemerintah Kabupaten Merangin menyepakati Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (17/9).
DPRD Merangin menggelar tiga sidang paripurna secara maraton dalam sehari untuk menuntaskan pembahasan APBD-P 2026. Rangkaian rapat berlangsung sejak Kamis pagi hingga malam.
Pada sidang pertama, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD 2026. Wakil Bupati, Merangin A. Khafidh mengikuti rapat tersebut bersama Sekda Zulhifni.
Bupati Merangin, M. Syukur tidak mengikuti sidang pagi karena meninjau lokasi kebakaran hutan di Kecamatan Muara Siau.
Siang harinya, pemerintah daerah menjawab dan menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Pembahasan kemudian berlanjut pada sidang ketiga pada Kamis malam.
M. Syukur hadir langsung dalam sidang pamungkas. Fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir sebelum DPRD dan Pemkab Merangin menandatangani kesepakatan bersama.
Kesepakatan tersebut menuntaskan seluruh pembahasan APBD-P 2026 dan mengantarkan Ranperda menjadi Perda.
Dalam sambutannya, M. Syukur menilai kesepakatan eksekutif dan legislatif menunjukkan kuatnya sinergi kedua lembaga dalam menjalankan pembangunan daerah.
“Penandatanganan kesepakatan ini bukan sekadar urusan seremonial, tetapi bukti nyata bahwa ketika eksekutif dan legislatif duduk bersama, ego sektoral bisa larut demi kesejahteraan masyarakat,” tegas M. Syukur.
M. Syukur menjelaskan bahwa Perubahan APBD 2026 harus menjawab dinamika ekonomi dan kebutuhan nyata masyarakat. Pemkab Merangin akan mengarahkan anggaran untuk memperkuat pelayanan dasar, memperbaiki infrastruktur, dan menggerakkan ekonomi lokal.
M. Syukur juga meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak sekadar mengejar target administratif. Ia meminta setiap program memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Anggaran terserap 100 persen itu prestasi administrasi. Tetapi masalah rakyat selesai 100 persen, itulah prestasi yang sesungguhnya. Kita tidak ingin hanya laporan keuangan yang berstatus WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), tetapi kepuasan masyarakat kita juga harus berstatus WTP: Warga Total Puas,” ujar M. Syukur.
Menurut M. Syukur, keberhasilan APBD tidak cukup hanya dengan melihat serapan anggaran. Pemerintah juga harus memastikan setiap program menyelesaikan persoalan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Merangin M. Rifaldi mengungkapkan rasa syukur atas selesainya seluruh pembahasan APBD-P 2026.
Rifaldi berharap Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 membawa manfaat bagi masyarakat dan memperkuat pembangunan Kabupaten Merangin.
“Marilah kita bersama-sama memohon ridha ke hadirat Allah SWT, semoga penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah ini membawa kebaikan dan mendapat ridha-Nya,” ujar Rifaldi.
Penetapan Perda tersebut memberi Pemkab Merangin dasar untuk menjalankan program dan anggaran perubahan 2026 sesuai kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah. (***)

















