Home / Nasioanal / Pemerintah

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:36 WIB

Aturan Poligami dalam UU KUHP Baru Tuai Polemik Publik

Aturan Poligami dalam UU KUHP Baru Tuai Polemik Publik

Aturan Poligami dalam UU KUHP Baru Tuai Polemik Publik

Jakarta, Aksarabrita.com // Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membawa perubahan besar terhadap praktik perkawinan di Indonesia, khususnya nikah siri dan poligami yang tidak mengikuti prosedur hukum. Negara kini menegaskan batas tegas antara perkawinan sah secara hukum dan praktik yang melanggar ketentuan perundang-undangan.


Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pemerintah memasukkan ketentuan pidana bagi pelanggaran tertentu dalam perkawinan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 401 hingga Pasal 405 KUHP, yang mengatur sanksi bagi individu yang tetap melangsungkan perkawinan meski menghadapi penghalang hukum yang sah.


Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 402 KUHP. Pasal ini melarang seseorang menikah apabila masih terikat perkawinan sebelumnya atau menjalankan poligami tanpa izin pengadilan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda kategori IV.

Baca Juga :  PIP 2026 Mulai Cair, Ini Cara Cek Nama Penerima


Ancaman hukuman akan meningkat apabila pelaku dengan sengaja menyembunyikan status perkawinan sebelumnya. Pasal 401 KUHP secara tegas mengatur perbuatan tersebut sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.


Sementara itu, praktik nikah siri tidak serta-merta berujung pidana penjara. Namun, perkawinan yang tidak tercatat secara resmi tetap menimbulkan konsekuensi hukum serius, terutama dalam hal perlindungan hak perempuan dan anak, status perdata, serta pembuktian hukum di kemudian hari.


Dengan diberlakukannya KUHP baru, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menaati prosedur hukum dalam perkawinan. Regulasi ini sekaligus menjadi upaya negara untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik perkawinan yang berpotensi merugikan pihak tertentu.

Baca Juga :  Cara Cek Penerima KIP Kuliah 2026 dan Jadwal Pencairan PKH

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Nasib Honorer R4 Tanpa Kode L, Ini Penjelasan Resmi MenPAN-RB

Nasioanal

Reshuffle Kabinet Jilid II Kabinet Presiden Prabowo Subianto 

Daerah

Hilang di Hutan Tanpa Nama, Diseru Mambang
Prabowo Tambah 200 Helikopter untuk Tangani Bencana Lebih Cepat

Nasioanal

Prabowo Tambah 200 Helikopter Tangani Bencana Lebih Cepat

Daerah

Meski Jadwal Diperpanjang, Sejumlah Instansi Belum  Usulkan Formasi PPPK Paruh Waktu

Hukum & Kriminal

Dahlan Iskan Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Akhirnya PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat THR, Ini Besarannya!

Pemerintah

THR PPPK–PNS 2026 Segera Cair, Ini Bocoran Besarannya!
Ingin Mendapatkan BPJS PBI Gratis, Ini Caranya?

Kesehatan & Olahraga

Ingin Mendapatkan BPJS PBI Gratis, Ini Caranya?