Home / Nasioanal / Pemerintah

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:36 WIB

Aturan Poligami dalam UU KUHP Baru Tuai Polemik Publik

Aturan Poligami dalam UU KUHP Baru Tuai Polemik Publik

Aturan Poligami dalam UU KUHP Baru Tuai Polemik Publik

Jakarta, Aksarabrita.com // Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membawa perubahan besar terhadap praktik perkawinan di Indonesia, khususnya nikah siri dan poligami yang tidak mengikuti prosedur hukum. Negara kini menegaskan batas tegas antara perkawinan sah secara hukum dan praktik yang melanggar ketentuan perundang-undangan.


Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pemerintah memasukkan ketentuan pidana bagi pelanggaran tertentu dalam perkawinan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 401 hingga Pasal 405 KUHP, yang mengatur sanksi bagi individu yang tetap melangsungkan perkawinan meski menghadapi penghalang hukum yang sah.


Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 402 KUHP. Pasal ini melarang seseorang menikah apabila masih terikat perkawinan sebelumnya atau menjalankan poligami tanpa izin pengadilan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda kategori IV.

Baca Juga :  Benarkah Proyek Chromebook Bermasalah? Ini Penjelasan LKPP


Ancaman hukuman akan meningkat apabila pelaku dengan sengaja menyembunyikan status perkawinan sebelumnya. Pasal 401 KUHP secara tegas mengatur perbuatan tersebut sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.


Sementara itu, praktik nikah siri tidak serta-merta berujung pidana penjara. Namun, perkawinan yang tidak tercatat secara resmi tetap menimbulkan konsekuensi hukum serius, terutama dalam hal perlindungan hak perempuan dan anak, status perdata, serta pembuktian hukum di kemudian hari.


Dengan diberlakukannya KUHP baru, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menaati prosedur hukum dalam perkawinan. Regulasi ini sekaligus menjadi upaya negara untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik perkawinan yang berpotensi merugikan pihak tertentu.

Baca Juga :  Orang Tua Wajib Tahu! Pendaftaran BPJS Bayi Baru Lahir

Share :

Baca Juga

Mutasi ASN Bukan Sekadar Pindah Tugas, Ini Aturan dan Tahapannya

Nasioanal

Mutasi ASN Bukan Sekadar Pindah Tugas, Ini Aturannya
Jambi Raih Apresiasi, Rp5 Miliar untuk Bedah Rumah

Pemerintah

Jambi Raih Apresiasi, Rp5 Miliar untuk Bedah Rumah
Indonesia Peringkat Ketiga Risiko Banjir Tertinggi se-Asia Tenggara

Nasioanal

Indonesia Peringkat Ketiga Risiko Banjir Tertinggi se-Asia Tenggara

Nasioanal

Komitmen Pembangunan Papua: Prabowo Lantik Komite Eksekutif
Kadis Diskominfosta Sungai Penuh H. Josrizal Helman mengapresiasi Andalas Award dan menilai ajang tersebut mendorong prestasi serta pembangunan daerah.

Daerah

Kadis Kominfo Andalas Award Bangkitkan Semangat Berkarya
Wawako Azhar Hamzah Pimpin Upacara HUT Korpri Ke-54

Daerah

HUT Korpri Ke-54, Dorong ASN Tingkatkan Profesionalisme
Megawati Hangestri

Kesehatan & Olahraga

Turki, Manisa BBSK Akhiri Kontrak Megawati Hangestri
Diskominfosta Sungai Penuh, aksi sosial 3S, stunting Sungai Penuh, penurunan stunting, TP PKK Sungai Penuh, Sri Kartini Alfin, inovasi stunting Jambi, Pemkot Sungai Penuh, kegiatan OPD, program kesehatan masyarakat

Daerah

Diskominfosta Giat Rutin 3 S, Perkuat Upaya Penurunan Stunting