Jakarta, Aksarabrita.com // Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membawa perubahan besar terhadap praktik perkawinan di Indonesia, khususnya nikah siri dan poligami yang tidak mengikuti prosedur hukum. Negara kini menegaskan batas tegas antara perkawinan sah secara hukum dan praktik yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pemerintah memasukkan ketentuan pidana bagi pelanggaran tertentu dalam perkawinan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 401 hingga Pasal 405 KUHP, yang mengatur sanksi bagi individu yang tetap melangsungkan perkawinan meski menghadapi penghalang hukum yang sah.
Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 402 KUHP. Pasal ini melarang seseorang menikah apabila masih terikat perkawinan sebelumnya atau menjalankan poligami tanpa izin pengadilan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda kategori IV.
Ancaman hukuman akan meningkat apabila pelaku dengan sengaja menyembunyikan status perkawinan sebelumnya. Pasal 401 KUHP secara tegas mengatur perbuatan tersebut sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, praktik nikah siri tidak serta-merta berujung pidana penjara. Namun, perkawinan yang tidak tercatat secara resmi tetap menimbulkan konsekuensi hukum serius, terutama dalam hal perlindungan hak perempuan dan anak, status perdata, serta pembuktian hukum di kemudian hari.
Dengan diberlakukannya KUHP baru, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menaati prosedur hukum dalam perkawinan. Regulasi ini sekaligus menjadi upaya negara untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik perkawinan yang berpotensi merugikan pihak tertentu.









