Aksarabrita.com – Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kepada 13,3 juta pekerja. Pemerintah menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun untuk mendukung program tersebut.
Besaran bantuan tahun ini masih sama seperti 2025, yakni Rp300 ribu per bulan. Pemerintah menyalurkan BSU selama tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2026.
Dengan skema tersebut, setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima total bantuan sebesar Rp900 ribu.
Program BSU bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang. Pemerintah juga berharap bantuan tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat.
Pekerja yang ingin mengetahui status penerima BSU dapat melakukan pengecekan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.
Pada proses pengecekan, pekerja perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kode keamanan atau CAPTCHA yang tersedia pada laman tersebut.
Pekerja sebaiknya memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kependudukan agar proses pengecekan berjalan lancar.
Dengan demikian, pekerja dapat mengetahui apakah namanya masuk dalam daftar penerima BSU 2026 dan memastikan informasi bantuan yang diterima sesuai dengan ketentuan pemerintah. **



















