Pemerintah kembali menyiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menjelang Lebaran, informasi mengenai besaran THR mulai menjadi perhatian para pegawai, terutama terkait nominal yang akan diterima sesuai golongan masing-masing.
THR tahun 2026 mengacu pada satu kali gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Artinya, setiap ASN dan PPPK akan menerima nominal berbeda, tergantung pada posisi dan jenjangnya dalam struktur kepegawaian.
Mengacu pada ketentuan gaji terbaru, berikut kisaran gaji pokok PPPK yang menjadi dasar perhitungan THR:
- Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta
- Golongan II: Rp2,1 juta – Rp3 juta
- Golongan III: Rp2,2 juta – Rp3,2 juta
- Golongan IV: Rp2,2 juta – Rp3,3 juta
- Golongan V: Rp2,5 juta – Rp4,1 juta
- Golongan VI: Rp2,7 juta – Rp4,3 juta
- Golongan VII: Rp2,8 juta – Rp4,5 juta
- Golongan VIII: Rp2,9 juta – Rp4,7 juta
Nominal tersebut merupakan gaji pokok. Dalam praktiknya, total THR bisa lebih besar karena pemerintah biasanya memasukkan komponen tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi, pencairan THR umumnya dilakukan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Idul Fitri. Jika mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, dana tersebut berpotensi cair pada akhir Februari atau awal Maret 2026.
Para ASN dan PPPK kini menunggu kepastian regulasi resmi yang akan mengatur mekanisme pencairan, termasuk rincian komponen yang masuk dalam perhitungan THR tahun ini.
Bagi banyak pegawai, THR bukan sekadar tambahan penghasilan. Dana tersebut membantu memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, mulai dari belanja kebutuhan pokok hingga persiapan mudik.
Khusus bagi PPPK, yang tidak memperoleh fasilitas pensiun seperti PNS, pencairan THR memiliki arti penting sebagai penunjang stabilitas keuangan keluarga di momen hari raya.
Dengan gambaran besaran sesuai golongan, para pegawai kini bisa memperkirakan nominal minimal yang akan mereka terima sambil menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. ***



















