Home / Pemerintah

Rabu, 8 April 2026 - 09:19 WIB

Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 Tahun 2026 Pakai NIK KTP

Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 Tahun 2026 Pakai NIK KTP

Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 Tahun 2026 Pakai NIK KTP

Jakarta, Aksarabrita.com – Program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 tahun 2026 resmi mulai disalurkan. Masyarakat kini bisa mengecek status penerima bantuan dengan lebih praktis hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Pengecekan ini dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor desa atau dinas sosial. Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menyediakan layanan resmi untuk memastikan data penerima bansos lebih transparan dan mudah diakses.

Pengecekan PKH dapat dilakukan melalui aplikasi resmi dari Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

Langkah-langkah:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi dan lakukan registrasi menggunakan nomor HP aktif
  • Masukkan kode OTP untuk verifikasi akun
  • Login ke aplikasi
  • Pilih menu “Cek Bansos”
  • Masukkan NIK atau nama sesuai KTP
  • Pilih wilayah domisili (provinsi hingga kelurahan)
  • Klik tombol “Cek” untuk melihat hasil
Baca Juga :  Seskab Teddy Terima Kunjungan Muzakir Manaf Bahas Aceh

Aplikasi ini juga memungkinkan masyarakat mengusulkan diri sebagai penerima bansos jika merasa memenuhi kriteria.

Selain aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kemensos.

Langkah-langkah:

  • Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan NIK sesuai KTP
  • Isi kode captcha yang muncul
  • Klik “Cari Data”
  • Sistem akan menampilkan status penerima bansos

Informasi yang ditampilkan meliputi nama penerima, kategori desil, serta status bantuan.

Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Untuk Tahap 2, pencairan berlangsung pada periode April hingga Juni 2026.

Rincian Jadwal:

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank Himbara secara bertahap sesuai hasil verifikasi data Kemensos.

Baca Juga :  PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi

Nilai bantuan PKH berbeda-beda tergantung kategori penerima. Berikut rinciannya:

Daftar Bantuan:

  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
  • Anak usia dini: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
  • Siswa SD: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap)
  • Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/tahap)
  • Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/tahap)
  • Disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
  • Lansia: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000/tahun (Rp2.700.000/tahap)

Kemudahan akses layanan digital dari Kemensos membantu masyarakat memantau status bantuan dengan cepat dan aman. Warga diimbau hanya menggunakan layanan resmi untuk menghindari penipuan.

Dengan memahami cara cek, jadwal pencairan, dan kategori penerima, masyarakat dapat memastikan hak bantuan diterima tepat waktu. ***

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Peluang bagi Honorer Gagal Seleksi: Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes Ulang
Aturan Baru 2026 Gaji PPPK Paruh Waktu Cek Rinciannya

Nasioanal

Aturan Baru 2026, Gaji PPPK Paruh Waktu Cek Rinciannya
Al Haris, Gubernur Jambi, narkoba Jambi, Polda Jambi, pemusnahan sabu, ekstasi, etomidate, Kapolda Jambi, rehabilitasi narkoba, berita Jambi

Hukum & Kriminal

Al Haris: Tidak Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
Warga Sungai Penuh Keluhkan Harga Melambung di Pasar Tanjung Bajure

Daerah

Warga Keluhkan Harga Telur di Pasar Tanjung Bajure
Miris! PPPK Paruh Waktu di Jambi Terima THR Patungan

Daerah

Miris! PPPK Paruh Waktu di Jambi Terima THR Patungan

Batang Hari

Penjelasan Ulama: Mengapa Suami Lebih Utama daripada Orang Tua bagi Seorang Istri?
Jadwal Pelantikan PPPK Sungai Penuh

Daerah

Sah! Pemkot Sungai Penuh Lantik PPPK Gelombang II dan PW
Wamenkop Tekankan Pentingnya Inventarisasi Aset Koperasi Desa

Nasioanal

Wamenkop Tekankan Pentingnya Inventarisasi Aset Koperasi Desa