Home / Nasioanal

Sabtu, 18 April 2026 - 18:04 WIB

CPNS 2026 Dibuka! Formasi Tembus 400 Ribu, Cek Jadwalnya

CPNS 2026 Dibuka! Formasi Tembus 400 Ribu, Cek Jadwalnya

CPNS 2026 Dibuka! Formasi Tembus 400 Ribu, Cek Jadwalnya

JAKARTA — Pemerintah diperkirakan kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 pada kuartal ketiga tahun ini, yakni sekitar Agustus hingga September 2026.

Perkiraan jadwal tersebut mengacu pada pola rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dalam beberapa tahun terakhir yang secara konsisten berlangsung pada semester kedua. Meski demikian, hingga saat ini pemerintah masih menyusun perencanaan awal, termasuk pemetaan kebutuhan formasi dan penyesuaian anggaran.

Sebagai perbandingan, pendaftaran CPNS 2024 dibuka pada 20 Agustus hingga 10 September, sementara seleksi CPNS 2023 berlangsung mulai 20 September hingga awal Oktober.

Pemerintah memproyeksikan kebutuhan ASN pada 2026 mencapai 300.000 hingga 400.000 formasi. Angka tersebut disiapkan guna menjaga kesinambungan pelayanan publik di berbagai instansi pusat maupun daerah.

Kebutuhan besar ini dipengaruhi oleh dua faktor utama. Pertama, penggantian sekitar 160.000 pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun pada 2025. Kedua, penambahan tenaga baru untuk memperkuat kapasitas birokrasi.

Baca Juga :  Jenderal 'Pemecat Sambo' Jadi Penasihat Prabowo

Kendati demikian, jumlah formasi final masih menunggu usulan dari masing-masing instansi serta hasil pemetaan kebutuhan nasional oleh pemerintah.

Peluang menjadi ASN pada seleksi CPNS 2026 tidak hanya terbuka bagi lulusan perguruan tinggi. Lulusan SMA/SMK juga memiliki kesempatan pada sejumlah formasi tertentu.

Beberapa posisi yang secara konsisten tersedia antara lain:

  • Petugas Pemasyarakatan di Kementerian Hukum
  • Pengamat Gunung Api di Kementerian ESDM
  • Petugas BMKG
  • Petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan
  • Tenaga layanan publik lainnya

Formasi tersebut umumnya diminati karena persyaratan pendidikan yang lebih fleksibel dibandingkan jabatan fungsional tertentu.

Calon pelamar dapat memantau ketersediaan formasi melalui portal resmi SSCASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Melalui fitur simulasi pada laman tersebut, pelamar dapat menyesuaikan pilihan berdasarkan jenis pengadaan, instansi, tingkat pendidikan, hingga jurusan. Sistem kemudian akan menampilkan daftar formasi yang relevan dengan kualifikasi pelamar.

Baca Juga :  Banjir dan Longsor Bali Tewaskan 7 Orang, Ratusan Warga Mengungsi

Lulusan SMA/SMK yang lolos seleksi CPNS umumnya ditempatkan pada Golongan II/a. Gaji pokok untuk golongan ini berkisar antara Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400 per bulan, tergantung masa kerja.

Selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai tunjangan, antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan sesuai ketentuan. Dengan komponen tersebut, total penghasilan yang diterima setiap bulan dapat melebihi gaji pokok.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi seleksi CPNS 2026. Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari informasi yang tidak valid.

Persiapan sejak dini, baik dari sisi administrasi maupun kompetensi, menjadi langkah penting bagi calon pelamar dalam menghadapi seleksi mendatang. **

Share :

Baca Juga

Menteri Pertahanan Sjafrie dan Surya Paloh

Nasioanal

Menteri Pertahanan, Sjafrie dan Surya Paloh Bahas Keamanan dan Keberhasilan Pemerintah
Di Tengah Bencana, Video Kepala BGN Bermain Golf Tuai Sorotan

Nasioanal

Di Tengah Bencana, Kepala BGN Asik Bermain Golf Tuai Sorotan
Wikipidia Benjamin Netanyahu 2023

Nasioanal

Survei: Mayoritas Warga Israel Tolak Netanyahu Maju Lagi
Presiden Prabowo Bertemu Sekjen Liga Muslim Dunia di Istana Merdeka

Nasioanal

Presiden Bertemu Sekjen Liga Muslim Dunia di Istana Merdeka

Nasioanal

Ketua DPRD H. Fajran Tutup Turnamen Futsal IPMR Jambi Cup IV 2022

Nasioanal

Kapolri Mutasi 60 Perwira Polri September 2025

Daerah

Mentan Kunjungi Kerinci, Bupati Monadi Siap Wujudkan Kedaulatan Pangan dari Desa
Dok. Tanjab Jabung Barat

Nasioanal

PPPK Bisa Perpanjang Kontrak sampai Pensiun? Ini Syaratnya