Home / Daerah / Nasioanal / Religi

Kamis, 4 September 2025 - 16:59 WIB

Deadline Semakin Dekat, R2 dan R3 PPPK 2025 Bisa Gugur Jika Tak Isi DRH

Foto Ilustrsi PPPK Paruh Waktu

Foto Ilustrsi PPPK Paruh Waktu

BERITA NASIONAL // Para peserta seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 yang berstatus R2 dan R3 kini harus waspada. Berdasarkan Surat Menpan-RB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hanya dibuka mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Artinya, sisa waktu pengisian tinggal beberapa hari lagi. Jika peserta tidak melengkapi DRH, maka secara otomatis dinyatakan gugur meski sudah lulus seleksi.

  • R2 adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang sebelumnya sudah lulus pemberkasan.
  • R3 merupakan honorer yang tercatat dalam database BKN 2022 dan ikut dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Kedua kategori ini mendapat prioritas, tetapi syarat mutlaknya adalah wajib mengisi DRH tepat waktu.

Setelah peserta mengisi DRH, proses akan berlanjut ke:

  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus – 20 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025
Baca Juga :  Tak Lagi Andalkan WhatsApp, Gen Z Pilih Aplikasi Pesan Baru

Tanpa DRH, sistem tidak akan memproses pengusulan Nomor Induk, sehingga kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK otomatis hangus.

Peserta bisa mengisi DRH melalui portal SSCASN dengan langkah berikut:

  1. Login menggunakan akun peserta.
  2. Pilih menu Pengisian DRH.
  3. Lengkapi data pribadi, riwayat pendidikan, pekerjaan, dan unggah dokumen wajib (KTP, KK, ijazah, transkrip nilai, pas foto, SKCK, surat sehat, SKP, dll).
  4. Klik Finalisasi lalu simpan bukti pengisian.

Menurut BKN, pengisian DRH adalah dasar penetapan Nomor Induk PPPK. Tanpa itu, kelulusan peserta tidak bisa diproses lebih lanjut.
“Batas waktu sampai 15 September 2025 adalah final. Peserta yang tidak mengisi dianggap mengundurkan diri,” tegas BKN.

Baca Juga :  Cegah Kenakalan Remaja, 29 SSB Ramaikan Wali Kota Cup U-12 Padang
TahapPeriode
Pengisian DRH (R2 & R3)28 Agustus – 15 September 2025
Usul Penetapan NI28 Agustus – 20 September 2025
Penetapan NI28 Agustus – 30 September 2025

Share :

Baca Juga

Hukum berhubungan suami istri pada malam Idul Adha ternyata boleh dalam Islam. Simak penjelasan ulama lengkap beserta syarat dan ketentuannya.

Religi

Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Idul Adha, Bolehkah?

Batang Hari

Kabar Baik, Mulai Hari ini Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi, Ini Daftarnya!
Dua Putra Try Sutrisno, Dua Seragam, Satu Jalan Pengabdian

Nasioanal

Dua Putra Try Sutrisno, Dua Seragam, Satu Jalan Pengabdian
Kenaikan Pangkat Prajurit Ini Pesan Dandim Kerinci

Daerah

Kenaikan Pangkat Prajurit, Ini Pesan Dandim Kerinci
Kerugian Bencana Terbesar di Indonesia Selama 15 Tahun Terakhir

Nasioanal

Kerugian Bencana Terbesar di Indonesia Selama 15 Tahun Terakhir
Prabowo Minta Percepatan Kampung Haji di Mekkah

Nasioanal

Prabowo Minta Percepatan Kampung Haji di Mekkah

Batang Hari

Tragedi Laut Sulawesi: KM Barcelona V Hangus Terbakar di Talise

Daerah

Wabup Kerinci H. Murison Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarcab Pramuka 2025–2030