BERITA NASIONAL // Para peserta seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 yang berstatus R2 dan R3 kini harus waspada. Berdasarkan Surat Menpan-RB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hanya dibuka mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Artinya, sisa waktu pengisian tinggal beberapa hari lagi. Jika peserta tidak melengkapi DRH, maka secara otomatis dinyatakan gugur meski sudah lulus seleksi.
- R2 adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang sebelumnya sudah lulus pemberkasan.
- R3 merupakan honorer yang tercatat dalam database BKN 2022 dan ikut dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Kedua kategori ini mendapat prioritas, tetapi syarat mutlaknya adalah wajib mengisi DRH tepat waktu.
Setelah peserta mengisi DRH, proses akan berlanjut ke:
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus – 20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025
Tanpa DRH, sistem tidak akan memproses pengusulan Nomor Induk, sehingga kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK otomatis hangus.
Peserta bisa mengisi DRH melalui portal SSCASN dengan langkah berikut:
- Login menggunakan akun peserta.
- Pilih menu Pengisian DRH.
- Lengkapi data pribadi, riwayat pendidikan, pekerjaan, dan unggah dokumen wajib (KTP, KK, ijazah, transkrip nilai, pas foto, SKCK, surat sehat, SKP, dll).
- Klik Finalisasi lalu simpan bukti pengisian.
Menurut BKN, pengisian DRH adalah dasar penetapan Nomor Induk PPPK. Tanpa itu, kelulusan peserta tidak bisa diproses lebih lanjut.
“Batas waktu sampai 15 September 2025 adalah final. Peserta yang tidak mengisi dianggap mengundurkan diri,” tegas BKN.
| Tahap | Periode |
|---|---|
| Pengisian DRH (R2 & R3) | 28 Agustus – 15 September 2025 |
| Usul Penetapan NI | 28 Agustus – 20 September 2025 |
| Penetapan NI | 28 Agustus – 30 September 2025 |






