Home / Daerah / Sungai Penuh

Rabu, 9 September 2026 - 18:49 WIB

DPRD Sungai Penuh Evaluasi Penerapan PBJT 10 Persen

Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan asosiasi pelaku usaha, Senin (7/9).

Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan asosiasi pelaku usaha, Senin (7/9).

SUNGAI PENUH, Aksarabrita.com – Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh mengevaluasi penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen. Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan asosiasi pelaku usaha, Senin (7/9).
RDP tersebut menghadirkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Badan Pendapatan Daerah, serta Asosiasi UMKM Rumah Makan, Resto dan Cafe.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Indra Apdi Saputra, memimpin langsung pembahasan. Anggota DPRD, jajaran SKPD terkait, dan pelaku usaha menyampaikan pandangan serta masukan mengenai penerapan PBJT 10 persen.

Komisi II meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh mengkaji kembali besaran PBJT dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, kemampuan pelaku usaha, perkembangan dunia usaha, serta dampaknya terhadap perekonomian daerah.
Komisi II juga menekankan pentingnya pemungutan PBJT secara profesional, transparan, dan objektif. DPRD meminta seluruh pihak menjaga proses pemungutan, penetapan, hingga realisasi penerimaan dari intervensi yang dapat memengaruhi pelaksanaannya.

Baca Juga :  Hadiri Pengukuhan Bunda PAUD Kota Sungai Penuh Periode 2025-2030

Selain itu, Komisi II meminta SKPD teknis mengevaluasi sistem, skema, mekanisme, dan sasaran pemungutan PBJT. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat sosialisasi kepada pedagang, pelaku usaha, dan masyarakat agar mereka memahami ketentuan, mekanisme, hak, serta kewajiban perpajakan.

Di sisi lain, Komisi II mengingatkan para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Kepatuhan tersebut dapat membantu Pemerintah Kota Sungai Penuh mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komisi II turut mendorong DPRD, pemerintah daerah, dan asosiasi pelaku usaha membentuk forum bersama. Forum tersebut dapat menjadi ruang komunikasi, koordinasi, dan evaluasi terhadap penerapan PBJT secara berkala.
Melalui RDP tersebut, Komisi II berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh dapat menghasilkan kebijakan PBJT yang adil dan transparan. Kebijakan tersebut juga harus menjaga kepentingan masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan usaha di Kota Sungai Penuh. (Tim)

Baca Juga :  TH Akhirnya Ditangkap, Dedi Mulyadi: Terima Kasih Polda Jabar

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tebo Bongkar 14 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan Terakhir 2025
Tiga Rumah Warga di Kerinci Terbakar Kerugian Capai Ratusan Juta

Daerah

Tiga Rumah di Kerinci Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Daerah

Air Bersih Jadi Prioritas, Bupati Kerinci Tinjau Proyek IPA
Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin Zulhifni

Daerah

Lomba Desa, Tanah Abang Curi Perhatian Tim Provinsi Jambi

Daerah

Dandim Kerinci Tinjau Lokasi Pembangunan Yon TP di Lempur Hilir
Pedagang 6 Desa Koto Baru Sumbang Kerbau untuk Kenduri SKO

Daerah

Peduli! Pedagang 9 Luhah Kec. Koto Baru Sumbang Kerbau untuk Kenduri SKO
Wawako Azhar Dorong Penguatan Muatan Lokal

Daerah

Wawako Azhar: Budaya Sungai Penuh Masuk Buku Pelajaran

Batang Hari

Resmi dari BKN: Guru PNS Akan Dipensiunkan Ketika Mencapai Usia Sesuai Jenjang Jabatan