Home / Game

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:32 WIB

Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Perkara Dikembalikan ke JPU

Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Perkara Dikembalikan ke JPU

Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Perkara Dikembalikan ke JPU

JAKARTA , Aksarabrita.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan tersebut menghentikan pemeriksaan pokok perkara dan mengembalikan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati membacakan putusan dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). Majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU Nomor Register Perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 tidak memenuhi syarat hukum sehingga tidak dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara.

Majelis hakim kemudian mengembalikan berkas perkara kepada JPU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Majelis juga menetapkan negara menanggung seluruh biaya perkara.

Baca Juga :  H. Murison Dilantik Jadi Ketua Dewan Kehormatan PMI

“Surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Hakim Christina Endarwati.

Perkara ini berawal dari unggahan dr Tifa yang menyoroti dugaan kejanggalan pada ijazah Joko Widodo. Pada 26 Maret 2025, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan media sosial tersebut kepada Joko Widodo. Proses hukum kemudian berlanjut hingga jaksa membawa perkara itu ke pengadilan.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum dr Tifa mengajukan eksepsi dengan mempersoalkan aspek formil surat dakwaan. Majelis hakim menerima keberatan tersebut setelah menilai dakwaan tidak memenuhi syarat formil. Putusan itu membuat pemeriksaan pokok perkara tidak berlanjut dan memberikan kewenangan kepada JPU untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (***)

Baca Juga :  Kabar Baik! PIP Tahap 1 Cair April, Ini Rinciannya

Share :

Baca Juga

Buruan Klaim! 23 Kode Redeem CODM Masih Aktif Hari Ini

Game

Buruan Klaim! 23 Kode Redeem CODM Masih Aktif Hari Ini

Game

Pimpin Apel Kerja, Bupati Monadi Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Profesionalisme ASN
Kode Redeem Free Fire 10 Maret 2026 Terbaru

Game

Kode Redeem Free Fire Terbaru, Klaim Skin Senjata dan Diamond Gratis Hari Ini

Daerah

Wako Alfin Pantau Pembuatan SKCK Dipolres Kerinci

Game

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Hadiri Malam Resepsi HUT Ke-16 Kota Sungai Penuh

Daerah

Diskominfo Kerinci Perkuat JDIH Melalui Asistensi Kemenkumham Jambi

Daerah

Pj Bupati Merangin Diajak Mendagri Keliling IKN

Daerah

Pj. Bupati Kerinci ASRAF Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Dengan Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi