Home / Game

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:32 WIB

Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Perkara Dikembalikan ke JPU

Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Perkara Dikembalikan ke JPU

Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Perkara Dikembalikan ke JPU

JAKARTA , Aksarabrita.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan tersebut menghentikan pemeriksaan pokok perkara dan mengembalikan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati membacakan putusan dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). Majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU Nomor Register Perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 tidak memenuhi syarat hukum sehingga tidak dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara.

Majelis hakim kemudian mengembalikan berkas perkara kepada JPU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Majelis juga menetapkan negara menanggung seluruh biaya perkara.

Baca Juga :  Kode Redeem Roblox Terbaru 23 Januari 2026: Klaim Item Gratis Tanpa Robux Sekarang!

“Surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Hakim Christina Endarwati.

Perkara ini berawal dari unggahan dr Tifa yang menyoroti dugaan kejanggalan pada ijazah Joko Widodo. Pada 26 Maret 2025, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan media sosial tersebut kepada Joko Widodo. Proses hukum kemudian berlanjut hingga jaksa membawa perkara itu ke pengadilan.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum dr Tifa mengajukan eksepsi dengan mempersoalkan aspek formil surat dakwaan. Majelis hakim menerima keberatan tersebut setelah menilai dakwaan tidak memenuhi syarat formil. Putusan itu membuat pemeriksaan pokok perkara tidak berlanjut dan memberikan kewenangan kepada JPU untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (***)

Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire Terbaru Update 22 Februari 2026

Share :

Baca Juga

Jangan Terlewat! Kode Redeem PUBG Klaim Hadiah Gratis

Game

Jangan Terlewat! Kode Redeem PUBG Klaim Hadiah Gratis

Daerah

H Mukti: WFH dan WFO Jangan Jadi Alasan ASN
Kode Redeem Stumble Guys 4 April 2026: Skin Gratis dari Common hingga Mythic!

Game

Kode Redeem Stumble Guys 4 April 2026: Skin Gratis dari Common hingga Mythic!

Daerah

Wako Alfin Sampaikan RPJMD 2025-2029 di Hadapan Dewan
Seniman Cilik Berkumpul Ikuti Home concert Ansambel

Daerah

Wako Alfin Apresiasi Semangat Seniman Cilik Sungai Penuh
Viral di Komunitas Gamer! Kode Redeem PUBG Mobile Gratis

Game

Viral di Komunitas Gamer! Kode Redeem PUBG Mobile Gratis
Buruan 23 Kode Redeem MLBB Update Klaim Gratis Sekarang

Game

Buruan 23 Kode Redeem MLBB Update Klaim Gratis Sekarang

Daerah

Rotasi Jabatan, Pemkot Sungai Penuh Lantik Enam Pejabat Struktural