Jakarta, aksarabrita.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan terdakwa dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada awal Juli 2026.
Sementara itu, proses persidangan untuk Roy Suryo belum dapat dimulai karena majelis hakim masih menunggu perkembangan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PN Jakarta Timur Tetapkan Jadwal Sidang dr Tifa
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan sidang pertama dr Tifa berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB. Persidangan akan berlangsung di ruang sidang utama pengadilan tersebut.
Perkara yang menjerat dr Tifa telah masuk ke tahap persidangan dan akan diperiksa oleh majelis hakim yang sama dengan perkara Roy Suryo.
Roy Suryo Masih Jalani Proses Praperadilan
Berbeda dengan dr Tifa, Roy Suryo memilih menempuh upaya hukum melalui praperadilan sebelum menghadapi persidangan pokok perkara.
Gugatan itu berkaitan dengan tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum selama proses penyidikan. Karena masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim di Jakarta Timur belum menetapkan jadwal sidang perdana Roy.
Pengadilan menjadwalkan sidang praperadilan tersebut pada 29 Juni 2026. Hasil dari proses itu akan menjadi salah satu pertimbangan sebelum perkara pokok dilanjutkan ke tahap persidangan.
Majelis Hakim Tangani Dua Perkara
Pengadilan menunjuk majelis hakim yang sama untuk memeriksa perkara Roy Suryo dan dr Tifa. Majelis tersebut dipimpin oleh Christina Endarwati bersama dua hakim anggota, yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Kedua perkara berkaitan dengan laporan hukum mengenai dugaan penyebaran informasi yang menyinggung keaslian ijazah Presiden ke-7 RI.
Polda Metro Jaya Siap Ikuti Proses Hukum
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Pihak kepolisian mengaku masih menunggu dokumen resmi dari pengadilan. Namun, setelah menerima pemberitahuan dan surat kuasa yang diperlukan, tim hukum Polda Metro Jaya akan menghadiri persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses praperadilan dan persidangan pokok perkara kini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang selama ini aktif menyampaikan pandangan terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo.



















