Home / Nasioanal / Pemerintah

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:45 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu dari APBD, Ada Syarat Sering Terlewat

Ilustrasi Gaji PPPK Paruh Waktu dari APBD

Ilustrasi Gaji PPPK Paruh Waktu dari APBD

Aksrabrita.com // Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menegaskan skema pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pemerintah daerah membayar gaji PPPK Paruh Waktu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mensyaratkan kepemilikan Surat Keputusan (SK) resmi sebagai dasar pembayaran.

Kemendagri menempatkan SK PPPK Paruh Waktu sebagai syarat utama pencairan gaji. Tanpa SK, pegawai tidak tercatat secara sah dalam sistem keuangan daerah dan pemerintah daerah tidak dapat menganggarkan maupun menyalurkan gaji.

PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan jam kerja yang lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu. Pemerintah menerapkan skema ini untuk menata pegawai non-ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kemendagri memastikan sumber gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari APBD. Pemerintah daerah wajib menyesuaikan perencanaan anggaran dengan ketentuan pemerintah pusat. Kemendagri juga menyiapkan kode anggaran resmi untuk berbagai jabatan PPPK Paruh Waktu, mulai dari guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, hingga jabatan teknis.

Baca Juga :  Indonesia vs Mozambik, Laga Penting FIFA Matchday

Dengan kebijakan tersebut, PPPK Paruh Waktu memiliki status yang jelas dalam sistem perencanaan dan keuangan daerah. Pemerintah tidak lagi menempatkan mereka sebagai pegawai tanpa kepastian administrasi.

Ketika APBD belum mencukupi, pemerintah daerah dapat menempuh penyesuaian anggaran, memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT), atau menggunakan kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemendagri kembali menegaskan larangan pembayaran gaji tanpa SK PPPK Paruh Waktu. SK menjadi dasar hukum pengangkatan, dasar penganggaran, dasar pembayaran gaji, sekaligus perlindungan hukum bagi pegawai dan pemerintah daerah.

Melalui surat resmi tertanggal 16 Januari 2025, Kemendagri juga melarang pemerintah daerah mengangkat pegawai non-ASN baru. Pemerintah daerah harus menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang sudah ada menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu. Pemerintah pusat menyiapkan sanksi bagi daerah yang melanggar ketentuan tersebut.

Baca Juga :  Gempa M5,7 Guncang Pohuwato,Terasa di Sejumlah Wilayah

Surat tersebut mengatur dasar penganggaran gaji yang mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kemendagri mencantumkan kode rekening belanja APBD, seperti 5.1.02.02.01.0083 untuk jabatan guru dan 5.1.02.02.01.0084 untuk tenaga kependidikan.

Kemendagri menutup kebijakan ini dengan penegasan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer baru. Pemerintah daerah harus fokus menyiapkan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

Pemerintah memastikan gaji PPPK Paruh Waktu bersumber dari APBD dan memiliki dasar anggaran yang jelas. Namun, tanpa SK PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah tidak akan mencairkan gaji. (Fai)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Gus Miftah Hadiahi Umrah dan Ganti Rugi Guru Madin yang Tampar Siswa
Terungkap Kronologi, Kakak Ipar Kok Tega

Nasioanal

Terungkap, Kakak Ipar Kok Tega Sama Saya

Daerah

Cek Penerima BSU September 2025: Guru PAUD dan Pekerja Dapat Rp600 Ribu

Kesehatan & Olahraga

Jonatan Christie dan Fajar/Fikri Tembus Final Korea Open 2025

Batang Hari

Remaja Cantik Auara Cinta Terbongkar, Ternyata Bukan Remaja Sembarangan

Batang Hari

Fadli Zon Bantah Pemerkosaan Massal 1998, Dikecam Aktivis dan Korban
Bupati Kerinci Monadi Percepat Pembangunan RS Tipe C demi Layanan Kesehatan Berkualitas

Daerah

Kerinci Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Percepat RS Tipe C
Tradisi Hang Lahaek Semarakkan Rangkaian Kenduri Sko Enam Luhah

Daerah

Tradisi Hang Lahaek Semarakkan Kenduri Sko Enam Luhah