Home / Nasioanal / Pemerintah

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:45 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu dari APBD, Ada Syarat Sering Terlewat

Ilustrasi Gaji PPPK Paruh Waktu dari APBD

Ilustrasi Gaji PPPK Paruh Waktu dari APBD

Aksrabrita.com // Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menegaskan skema pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pemerintah daerah membayar gaji PPPK Paruh Waktu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mensyaratkan kepemilikan Surat Keputusan (SK) resmi sebagai dasar pembayaran.

Kemendagri menempatkan SK PPPK Paruh Waktu sebagai syarat utama pencairan gaji. Tanpa SK, pegawai tidak tercatat secara sah dalam sistem keuangan daerah dan pemerintah daerah tidak dapat menganggarkan maupun menyalurkan gaji.

PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan jam kerja yang lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu. Pemerintah menerapkan skema ini untuk menata pegawai non-ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kemendagri memastikan sumber gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari APBD. Pemerintah daerah wajib menyesuaikan perencanaan anggaran dengan ketentuan pemerintah pusat. Kemendagri juga menyiapkan kode anggaran resmi untuk berbagai jabatan PPPK Paruh Waktu, mulai dari guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, hingga jabatan teknis.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Aslori Manager Projects KMH : Jembatan Tamiai Sudah Bisa dilewati

Dengan kebijakan tersebut, PPPK Paruh Waktu memiliki status yang jelas dalam sistem perencanaan dan keuangan daerah. Pemerintah tidak lagi menempatkan mereka sebagai pegawai tanpa kepastian administrasi.

Ketika APBD belum mencukupi, pemerintah daerah dapat menempuh penyesuaian anggaran, memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT), atau menggunakan kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemendagri kembali menegaskan larangan pembayaran gaji tanpa SK PPPK Paruh Waktu. SK menjadi dasar hukum pengangkatan, dasar penganggaran, dasar pembayaran gaji, sekaligus perlindungan hukum bagi pegawai dan pemerintah daerah.

Melalui surat resmi tertanggal 16 Januari 2025, Kemendagri juga melarang pemerintah daerah mengangkat pegawai non-ASN baru. Pemerintah daerah harus menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang sudah ada menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu. Pemerintah pusat menyiapkan sanksi bagi daerah yang melanggar ketentuan tersebut.

Baca Juga :  Desember 2025: Ribuan Formasi PPPK Sekolah Rakyat Dibuka

Surat tersebut mengatur dasar penganggaran gaji yang mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kemendagri mencantumkan kode rekening belanja APBD, seperti 5.1.02.02.01.0083 untuk jabatan guru dan 5.1.02.02.01.0084 untuk tenaga kependidikan.

Kemendagri menutup kebijakan ini dengan penegasan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer baru. Pemerintah daerah harus fokus menyiapkan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

Pemerintah memastikan gaji PPPK Paruh Waktu bersumber dari APBD dan memiliki dasar anggaran yang jelas. Namun, tanpa SK PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah tidak akan mencairkan gaji. (Fai)

Share :

Baca Juga

Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks Saat Jam Kerja, Menkeu Purbaya Meledak

Nasioanal

Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks Saat Jam Kerja, Purbaya Ancam Pecat

Daerah

Cara Edit Foto Miniatur AI dengan Gemini dan Membuatnya Jadi Bergerak

Hukum & Kriminal

Dibantarkan karena Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol
Wako Alfin Perkuat Sinergi PKK dan Gerakan Jambi Bersholawat

Daerah

Wako Alfin Perkuat Sinergi PKK dan Gerakan Jambi Bersholawat

Hukum & Kriminal

Kompol Kosmas Kaju Dipecat Usai Kasus Brimob Lindas Ojol
PPPK Guru Madrasah Swasta 2026 Kembali Jadi Sorotan

Nasioanal

PPPK Guru Madrasah Swasta 2026 Kembali Jadi Sorotan

Batang Hari

Shalat Idul Adha dan Jumat di Hari yang Sama, Ini Penjelasan Ulama

Nasioanal

Cara Cek Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Ketentuan Gaji