Sungai Penuh, Aksarabrita.com – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., M.M. menghadiri Focus Group Discussion (FGD) mengenai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 di ruang rapat Rektor IAIN Kerinci, Rabu (25/2).
FGD tersebut mengangkat pembahasan tentang PP Nomor 55 Tahun 2025 yang mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. Regulasi itu menjadi acuan dalam mengakomodasi nilai-nilai hukum yang berkembang di tengah masyarakat selama tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
IAIN Kerinci menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dalam forum tersebut. Pemerintah Kabupaten Kerinci, Pemerintah Kota Sungai Penuh, unsur Forkopimda, Pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci Boy Edwar, Ketua Bapemperda DPRD Kota Sungai Penuh Maswan, S.E., Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kerinci Irwandi, lembaga adat, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, serta civitas akademika IAIN Kerinci turut mengikuti diskusi.
Hutri Randa mengapresiasi pelaksanaan FGD yang membuka ruang dialog antara pemerintah, legislatif, akademisi, dan masyarakat. Menurutnya, pembahasan hukum yang hidup dalam masyarakat sangat penting karena berkaitan langsung dengan karakter sosial dan budaya daerah.
“Melalui forum ini, kita dapat menyamakan persepsi sekaligus menggali berbagai pandangan untuk memastikan implementasi PP Nomor 55 Tahun 2025 benar-benar selaras dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat daerah,” ujar Hutri Randa.
Ia menegaskan DPRD Kota Sungai Penuh akan terus mengawal pelaksanaan regulasi tersebut agar mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat harmonisasi antara hukum nasional dan nilai-nilai kearifan lokal.
Menurut Hutri Randa, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, akademisi, lembaga adat, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan kebijakan publik yang adil, responsif, dan sesuai dengan kondisi daerah.
Forum diskusi berlangsung dinamis melalui sesi pemaparan materi, dialog, dan tanya jawab. Para peserta juga menyampaikan berbagai pandangan sebagai bahan rekomendasi untuk mendukung implementasi PP Nomor 55 Tahun 2025 di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. (***)




















