Home / Nasioanal

Jumat, 7 November 2025 - 11:26 WIB

Mahar Hak Perempuan, Wali Tidak Bisa Menentukan Nilainya

ilustrasi mahar seperangkat alat salat

ilustrasi mahar seperangkat alat salat

Aksarabrita.com // Mahar menjadi bagian penting dalam prosesi akad nikah. Mempelai laki-laki memberikan mahar sebagai bentuk penghormatan kepada mempelai perempuan. Pertanyaan yang sering muncul ialah apakah wali boleh menentukan nilai mahar.

Hadits sahih Muslim menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang nikah syighar, yaitu praktik pernikahan pada masa Jahiliah ketika dua wali saling menikahkan perempuan di bawah tanggung jawabnya dengan cara menukar pasangan dan tidak memberikan mahar.

Rasulullah SAW bersabda bahwa nikah syighar terjadi ketika seorang laki-laki menikahkan putrinya dengan syarat laki-laki lain juga menikahkan putrinya kepadanya, tanpa ada mahar untuk kedua perempuan tersebut. (HR. Muslim)

Dr. Musa Syahin Lasyin, ulama hadits dari Universitas Al-Azhar Kairo dalam kitab Fathul Mun‘im Syarh Shahih Muslim, menjelaskan bahwa wali pada masa Jahiliah sering menganggap mahar sebagai hak mereka. Islam kemudian menghapus praktik zalim tersebut dan menetapkan mahar sebagai hak penuh perempuan.

Baca Juga :  15 Kode Redeem Roblox Update,Terbaru yang Bisa Kamu Klaim

Dr. Musa menegaskan bahwa wali tidak boleh menentukan nilai mahar tanpa izin perempuan yang akan menikah. Wali juga tidak boleh menguasai atau mengambil mahar sebagai kompensasi untuk dirinya.

Namun, sebagai pelindung dan pembimbing, wali tetap berhak memberi arahan, pertimbangan, dan nasihat agar nilai mahar sesuai dengan kelayakan dan kemampuan mempelai laki-laki.

Kesimpulannya, perempuan memegang hak penuh atas mahar dalam akad nikah. Wali hanya berperan mengarahkan, bukan menentukan. (sumber kemenag)

Share :

Baca Juga

Menlu Sugiono Jadi Ketum IPSI 2026–2030

Kesehatan & Olahraga

Sah! Menlu Sugiono Jadi Ketum IPSI 2026–2030, Jalan Pencak Silat ke Olimpiade Makin Terbuka
Login ke portal ASN Digital kini wajib memakai MFA

Nasioanal

PNS Dan PPPK Harus Pakai MFA Saat Login ke Portal ASN Digital
KRI John Lie-358 Sukses Jalankan Misi Latihan Gabungan

Nasioanal

KRI John Lie-358 Perkuat Diplomasi MaritimLatihan Gabungan

Batang Hari

Habib Rizieq Dikaruniai Bayi Laki-Laki di Usia 59 Tahun
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Nasioanal

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 
Logo OJK

Nasioanal

OJK Terbitkan Perlindungan Nasabah Diperketat
KKP Tangkap Kapal Vietnam Curi 80 Ton Ikan di Natuna.

Hukum & Kriminal

KKP Tangkap Kapal Vietnam Curi 80 Ton Ikan di Natuna
Zebra Cross: Jalur Aman yang Sering Disalahgunakan

Nasioanal

Zebra Cross: Jalur Aman yang Sering Disalahgunakan