Home / Pemerintah

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:30 WIB

MK Tolak Gugatan Ubah Status PPPK Jadi PNS, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Ubah Status PPPK Jadi PNS, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Ubah Status PPPK Jadi PNS, Ini Alasannya

Aksarabrita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terkait perbedaan status antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Hakim menilai isi permohonan tidak jelas dan mengandung pertentangan dalam argumentasi.


Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan adanya ketidaksesuaian antara dalil dan tuntutan yang diajukan pemohon.
“Kedua petitum tersebut tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga saling menegasikan,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan putusan, dikutip dari Kompas, Kamis (30/4/2026).


Mahkamah menilai, jika perbedaan status PNS dan PPPK dihapus, maka tuntutan kesetaraan bagi PPPK menjadi tidak relevan. Kesetaraan itu otomatis akan melekat.
Selain itu, pemohon dinilai tidak mampu menyusun argumentasi yang memadai. Mereka gagal menunjukkan adanya pertentangan norma dalam UU ASN terhadap UUD 1945.

Baca Juga :  Manfaat Daun Saga untuk Batuk Paling Ampuh


Saldi menegaskan, pengujian undang-undang membutuhkan argumentasi yang komprehensif. Harus ada indikator jelas, parameter terukur, metode evaluasi terstruktur, serta mekanisme penilaian yang rasional.
“Penilaian norma undang-undang terhadap UUD 1945 harus didukung argumentasi yang komprehensif sebagai dasar posita,” tegasnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Game

Bupati Kerinci H. Adirozal Buka Jambore PKK 
Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Fadli Zon ke Istana Merdeka

Nasioanal

Jelang Hari Pahlawan, Prabowo Evaluasi Gelar Kepahlawanan
Ilustrasi Penerima KIP

Pemerintah

KIP Kuliah 2026: Peluang Kuliah Gratis Semakin Terbuka
Prabowo Ancam Ambil Alih Penanganan Sampah di Bali

Nasioanal

Prabowo Ancam Ambil Alih Penanganan Sampah di Bali
Kabar Baik! PIP Tahap 1 Cair April, Ini Rinciannya

Pemerintah

Kabar Baik! PIP Tahap 1 Cair April, Ini Rinciannya
buatkan gambar latar belakang foto pppk

Daerah

Ini Syarat PPPK Bisa Ajukan Kenaikan Gaji Berkala 2026

Daerah

Bupati Monadi Hadiri Kegiatan BKMT Kayu Aro Barat, Ingatkan Masyarakat Waspada Terhadap Investasi Bodong
Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar

Nasioanal

Pemerintah Beri Solusi UMKM, Impor Barang Bekas Dihentikan