Home / Pemerintah

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:30 WIB

MK Tolak Gugatan Ubah Status PPPK Jadi PNS, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Ubah Status PPPK Jadi PNS, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Ubah Status PPPK Jadi PNS, Ini Alasannya

Aksarabrita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terkait perbedaan status antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Hakim menilai isi permohonan tidak jelas dan mengandung pertentangan dalam argumentasi.


Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan adanya ketidaksesuaian antara dalil dan tuntutan yang diajukan pemohon.
“Kedua petitum tersebut tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga saling menegasikan,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan putusan, dikutip dari Kompas, Kamis (30/4/2026).


Mahkamah menilai, jika perbedaan status PNS dan PPPK dihapus, maka tuntutan kesetaraan bagi PPPK menjadi tidak relevan. Kesetaraan itu otomatis akan melekat.
Selain itu, pemohon dinilai tidak mampu menyusun argumentasi yang memadai. Mereka gagal menunjukkan adanya pertentangan norma dalam UU ASN terhadap UUD 1945.

Baca Juga :  Presiden Bertemu Sekjen Liga Muslim Dunia di Istana Merdeka


Saldi menegaskan, pengujian undang-undang membutuhkan argumentasi yang komprehensif. Harus ada indikator jelas, parameter terukur, metode evaluasi terstruktur, serta mekanisme penilaian yang rasional.
“Penilaian norma undang-undang terhadap UUD 1945 harus didukung argumentasi yang komprehensif sebagai dasar posita,” tegasnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Prabowo Tegaskan AI Senjata Indonesia Lawan Kemiskinan

Nasioanal

Prabowo Tegaskan AI Senjata Indonesia Lawan Kemiskinan

Batang Hari

Hukum Kurban bagi yang Mampu dalam Islam
TNI AL Distribusikan 1,2 Ton Bantuan Bencana di NTT

Pemerintah

Tembus Wilayah Terisolir, TNI AL Distribusikan 1,2 Ton Bantuan Bencana di NTT
Atlet Berprestasi, Nurul Akmal Curhat Nasib PPPK Paruh Waktu

Nasioanal

Atlet Berprestasi, Nurul Akmal Curhat Nasib PPPK Paruh Waktu
Orang Tua Wajib Tahu! Pendaftaran BPJS Bayi Baru Lahir

Kesehatan & Olahraga

Orang Tua Wajib Tahu! Pendaftaran BPJS Bayi Baru Lahir
lustrasi kartu BPJS Kesehatan di tangan pasien Alt text: Kartu BPJS Kesehatan dan layanan medis

Kesehatan & Olahraga

Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS, Peserta Wajib Tahu

Batang Hari

Mau Berkurban? Ini Ketentuan dan Syarat Sah Hewan Kurban 2025
Pengumuman OSN-K 2026

Pemerintah

Pengumuman OSN-K 2026 Hari Ini, Cara Cek Hasil SD dan SMP