Jakarta, Aksarabrita.com // Guru dan dosen di Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan kabar gembira. Komisi VIII DPR RI menyetujui tambahan anggaran untuk tahun 2026. Keputusan ini muncul setelah rapat kerja antara Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Komisi VIII DPR.
Komisi VIII Setujui Tambahan Anggaran Rp27,8 Triliun
Komisi VIII menyetujui usulan tambahan anggaran Kemenag sebesar ± Rp27,8 triliun. Dana ini diprioritaskan untuk memenuhi hak guru dan dosen, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan.
Menteri Nasaruddin Umar menekankan, tambahan anggaran ini penting. Tujuannya untuk memastikan kebutuhan guru madrasah dan dosen perguruan tinggi keagamaan terpenuhi tepat waktu. Anggaran awal Kemenag hanya Rp82,3 triliun, sehingga tambahan ini menutup kekurangan.
Dana Prioritas untuk Pendidikan dan Kesejahteraan Guru
Selain gaji dan tunjangan, dana ini akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Fokusnya pada madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan.
Komisi VIII juga menegaskan, guru yang sudah menyelesaikan sertifikasi atau PPG harus menerima hak mereka secara penuh.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui Rp5,87 triliun untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen. Dengan tambahan Rp27,8 triliun, pemerintah dapat lebih maksimal meningkatkan kesejahteraan dan pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.
Respons Positif Guru dan Dosen
Keputusan ini disambut positif guru dan dosen. Terutama di daerah yang selama ini belum menerima tunjangan secara lancar.
Komisi VIII dan Kemenag berharap pembayaran gaji dan tunjangan tepat waktu dan transparan. Selain itu, langkah ini diharapkan mendorong penguatan pendidikan keagamaan di Tanah Air. ***









