Home / Nasioanal / Pemerintah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kabar Gembira! Gaji Guru dan Dosen Kemenag Naik 2026

Kabar Gembira! Gaji Guru dan Dosen Kemenag Naik 2026

Kabar Gembira! Gaji Guru dan Dosen Kemenag Naik 2026

Jakarta, Aksarabrita.com // Guru dan dosen di Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan kabar gembira. Komisi VIII DPR RI menyetujui tambahan anggaran untuk tahun 2026. Keputusan ini muncul setelah rapat kerja antara Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Komisi VIII DPR.

Komisi VIII Setujui Tambahan Anggaran Rp27,8 Triliun

Komisi VIII menyetujui usulan tambahan anggaran Kemenag sebesar ± Rp27,8 triliun. Dana ini diprioritaskan untuk memenuhi hak guru dan dosen, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan.

Menteri Nasaruddin Umar menekankan, tambahan anggaran ini penting. Tujuannya untuk memastikan kebutuhan guru madrasah dan dosen perguruan tinggi keagamaan terpenuhi tepat waktu. Anggaran awal Kemenag hanya Rp82,3 triliun, sehingga tambahan ini menutup kekurangan.

Baca Juga :  Kuku Berubah Bentuk? Ketahui 9 Indikasi Penyakit Berbahaya

Dana Prioritas untuk Pendidikan dan Kesejahteraan Guru

Selain gaji dan tunjangan, dana ini akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Fokusnya pada madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan.

Komisi VIII juga menegaskan, guru yang sudah menyelesaikan sertifikasi atau PPG harus menerima hak mereka secara penuh.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui Rp5,87 triliun untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen. Dengan tambahan Rp27,8 triliun, pemerintah dapat lebih maksimal meningkatkan kesejahteraan dan pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.

Respons Positif Guru dan Dosen

Keputusan ini disambut positif guru dan dosen. Terutama di daerah yang selama ini belum menerima tunjangan secara lancar.

Komisi VIII dan Kemenag berharap pembayaran gaji dan tunjangan tepat waktu dan transparan. Selain itu, langkah ini diharapkan mendorong penguatan pendidikan keagamaan di Tanah Air. ***

Baca Juga :  PUBG MOBILE 4.2 Resmi Rilis, Hemat Storage

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Aksi Nekat ASN Lampung Mengaku Jaksa KejagungĀ 
Jadwal Timnas Indonesia U-23

Kesehatan & Olahraga

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025
Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II

Daerah

Empat Pejabat Eselon II Resmi Dilantik Al Haris
Benarkah PNS Boleh Poligami? Simak Penjelasan Resmi BKN

Nasioanal

Benarkah PNS Boleh Poligami? Simak Penjelasan Resmi BKN

Daerah

Salat Iduladha 1446 H Pemkot Sungai Penuh Berlangsung Khidmat Bersama Masyarakat

Batang Hari

Habib Rizieq Dikaruniai Bayi Laki-Laki di Usia 59 Tahun

Batang Hari

MenPAN-RB: Daerah yang Tak Kirim Usulan PPPK Paruh Waktu 2025 Akan Tertinggal
Visual: Pegawai ASN/PPPK bekerja di kantor, ada ikon gaji atau dokumen pembayaran di latar belakang

Nasioanal

Ini Mekanisme Gaji PPPK Paruh Waktu 2026