Kessehatan, Aksarabrita.com // Mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) kini semakin mudah. Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi wajib datang dan mengantre di kantor cabang. Cukup bermodalkan ponsel Android dan koneksi internet, klaim JHT dapat diajukan secara online dari rumah.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), kontraknya telah berakhir, atau memenuhi syarat pencairan JHT lainnya. Jika seluruh tahapan berjalan lancar, dana yang disetujui akan langsung ditransfer ke rekening pribadi peserta.
Berikut alur lengkap pengajuan klaim JHT online yang perlu Anda ketahui.
Langkah pertama, buka browser di ponseldisaran kan menggunakan Google Chrome—lalu kunjungi situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pada halaman utama, pilih menu “Ajukan Klaim”.
Peserta akan masuk ke halaman syarat dan ketentuan. Baca dengan teliti, centang persetujuan, lakukan verifikasi “Saya bukan robot”, lalu klik “Berikutnya”.
Perlu diperhatikan, layanan klaim online hanya beroperasi pada hari kerja, Senin–Jumat, pukul 06.00–17.00 WIB.
Selanjutnya, peserta mengisi data pribadi, meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Nama ibu kandung
Pastikan seluruh data sesuai dengan dokumen resmi agar proses verifikasi tidak terhambat.
Masukkan alamat domisili terbaru secara lengkap, mulai dari desa/kelurahan hingga kabupaten/kota. Jika data wilayah benar, kode pos biasanya muncul otomatis.
Isi nomor ponsel aktif yang terhubung dengan WhatsApp untuk menerima kode verifikasi. Masukkan kode tersebut segera agar proses dapat dilanjutkan.
Peserta juga wajib mencantumkan email aktif untuk menerima informasi lanjutan. Setelah itu, pilih bank tujuan dan isi nomor rekening pribadi. Kolom NPWP bisa diisi jika tersedia atau dilewati jika tidak memiliki.
Pada tahap ini, peserta juga akan menjawab pertanyaan terkait status pekerjaan terkini
Tahap unggah dokumen menjadi bagian paling penting. Peserta harus menyiapkan dan mengunggah dokumen asli berupa:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan berhenti kerja atau paklaring
- Foto buku rekening
Selain itu, peserta wajib mengunggah foto selfie terbaru tanpa kacamata dan masker untuk verifikasi identitas. Jika memiliki NPWP, dokumen tersebut juga dapat dilampirkan.
Pastikan seluruh dokumen terlihat jelas, tidak buram, dan mudah terbaca agar tidak ditolak sistem.
Bagi peserta yang memiliki lebih dari satu nomor KPJ akibat riwayat kerja di beberapa perusahaan, gunakan fitur “Tambahkan KPJ” untuk memasukkan data tambahan.
Jika hanya memiliki satu KPJ, tahap ini dapat langsung dilewati.
Sebelum mengirim pengajuan, periksa kembali seluruh data yang telah diisi. Pastikan nama, NIK, nomor rekening, dan dokumen pendukung sudah benar.
Jika semua data sudah sesuai, klik “Simpan”, centang persetujuan, lalu kirim klaim.
Setelah pengajuan terkirim, peserta hanya perlu menunggu notifikasi lanjutan. Jika klaim disetujui, saldo JHT akan langsung ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.
Dengan sistem digital ini, proses pencairan JHT menjadi lebih cepat, efisien, dan hemat waktu. Peserta cukup menyiapkan dokumen lengkap, ponsel Android, dan koneksi internet stabil untuk menyelesaikan seluruh proses tanpa harus keluar rumah. **









