JAMBI – Polda Jambi resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS) ke tahap penyidikan. Setelah menggelar perkara, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari lima anggota Polri dan satu warga sipil.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (24/7/2026). Sehari kemudian, penyidik menetapkan enam tersangka.
“Pada hari Jumat penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian pada hari Sabtu telah menetapkan enam orang tersangka,” kata Erlan kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Lima anggota Polri yang berstatus tersangka yakni Aipda MA, Aipda EF, Bripka DHR, Brigadir UJS, dan Bripda EBD. Sementara itu, penyidik juga menetapkan seorang warga sipil berinisial B sebagai tersangka.
Penyidik Dalami Peran Setiap Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur terus mengusut kasus tersebut. Tim penyidik memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Eko meninggal dunia.
“Masih didalami bagaimana perannya, bagaimana keterlibatan masing-masing personel,” ujar Erlan.
Penyidik juga menelusuri dugaan keterkaitan kasus ini dengan penyalahgunaan narkoba serta informasi mengenai dugaan korban mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian. Hingga kini, penyidik belum mengumumkan pasal yang akan dikenakan karena proses penyidikan masih berlangsung.
Mabes Polri Berikan Asistensi
Penanganan perkara ini mendapat pendampingan dari Mabes Polri. Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri memberikan asistensi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Polda Jambi telah diasistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri terhadap perkara ini,” kata Erlan.
Selain menangani proses pidana, Propam Polda Jambi juga memeriksa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota Polri berstatus tersangka. Sementara itu, penyidik masih memproses status penahanan para tersangka.
“Masih diproses Propam dulu,” tutup Erlan. (Tim)




















