Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Tanjung Jabung Timur

Senin, 27 Juli 2026 - 19:56 WIB

Polda Jambi Tetapkan 5 Polisi Tanjab Timur sebagai Tersangka

Polda Jambi Tetapkan 5 Polisi Tanjab Timur sebagai Tersangka

Polda Jambi Tetapkan 5 Polisi Tanjab Timur sebagai Tersangka

JAMBI – Polda Jambi resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS) ke tahap penyidikan. Setelah menggelar perkara, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari lima anggota Polri dan satu warga sipil.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (24/7/2026). Sehari kemudian, penyidik menetapkan enam tersangka.
“Pada hari Jumat penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian pada hari Sabtu telah menetapkan enam orang tersangka,” kata Erlan kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Lima anggota Polri yang berstatus tersangka yakni Aipda MA, Aipda EF, Bripka DHR, Brigadir UJS, dan Bripda EBD. Sementara itu, penyidik juga menetapkan seorang warga sipil berinisial B sebagai tersangka.

Baca Juga :  Rabu Berkah TP PKK Jambi Hadirkan Edukasi Kesehatan

Penyidik Dalami Peran Setiap Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur terus mengusut kasus tersebut. Tim penyidik memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Eko meninggal dunia.

“Masih didalami bagaimana perannya, bagaimana keterlibatan masing-masing personel,” ujar Erlan.
Penyidik juga menelusuri dugaan keterkaitan kasus ini dengan penyalahgunaan narkoba serta informasi mengenai dugaan korban mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian. Hingga kini, penyidik belum mengumumkan pasal yang akan dikenakan karena proses penyidikan masih berlangsung.

Mabes Polri Berikan Asistensi
Penanganan perkara ini mendapat pendampingan dari Mabes Polri. Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri memberikan asistensi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Polda Jambi telah diasistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri terhadap perkara ini,” kata Erlan.

Baca Juga :  Hadiah MLBB Tanpa Top Up, Kode Redeem Mobile Legends Bang Bang Hari Ini

Selain menangani proses pidana, Propam Polda Jambi juga memeriksa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota Polri berstatus tersangka. Sementara itu, penyidik masih memproses status penahanan para tersangka.
“Masih diproses Propam dulu,” tutup Erlan. (Tim)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Messi Cetak 764 Gol Non-Penalti, Lewati Rekor Cristiano Ronaldo

Daerah

Pemkab Kerinci Umumkan Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025

Daerah

Yandra Kusuma Dilantik Sebagai Kasat Narkoba Polres Kerinci

Daerah

Dandim Kerinci Tinjau Titik Nol, Pertanian Sungai Penuh Siap Bangkit
Berhasil Tumpas OPM, 52 Prajurit Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Daerah

Berhasil Tumpas OPM, 52 Prajurit Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Profil Dandim Kerinci Yang Baru, Letkol Inf Eko Siswanto

Daerah

Profil Dandim Kerinci Yang Baru, Letkol Inf Eko Siswanto
Mobil Ayla Terbakar Saat Isi Pertalite di SPBU Punti Luhur Muara Bungo

Daerah

Mobil Ayla Terbakar Saat Mengisi BBM, Pemilik Alami Luka Bakar
Panen Perdana 5,6 Ton, Jagung Merangin Diborong Bulog

Daerah

Panen Perdana 5,6 Ton, Jagung Merangin Diborong Bulog