Jakarta, Aksarabrita.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang melalui kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pemkot Sungai Penuh dan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN meneken kerja sama penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) untuk mendukung penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Sungai Penuh.
Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., meneken kerja sama tersebut bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Agus Sutanto, S.T., M.Sc., pada Kamis (3/9). Penandatanganan berlangsung di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan.
Alfin mengatakan kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN menjadi langkah penting bagi Pemkot Sungai Penuh untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang. Pemkot juga mendorong pengendalian ruang agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kerja sama ini, Pemkot Sungai Penuh berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang serta mencegah pelanggaran yang dapat menghambat pembangunan,” ujar Alfin.
Menurut Alfin, pengendalian pemanfaatan ruang memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan pembangunan. Pemkot Sungai Penuh ingin memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan rencana tata ruang dan kebutuhan daerah.
Kerja sama tersebut juga mendukung proses penyusunan RDTR Kota Sungai Penuh. Pemkot berharap RDTR dapat menjadi pedoman yang jelas dalam mengarahkan pemanfaatan ruang dan pembangunan di berbagai wilayah.
Alfin berharap RDTR nantinya mampu mendukung pembangunan Kota Sungai Penuh secara terencana dan berkelanjutan. Pemkot juga ingin tata ruang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan. (Tim)



















