Home / Daerah

Jumat, 24 April 2026 - 22:22 WIB

Polda Jambi Pecat 4 Personel, Kapolda Tegaskan Sanksi Tanpa Kompromi

Polda Jambi Pecat 4 Personel yang melanggar Kode Etik Profesi Polri

Polda Jambi Pecat 4 Personel yang melanggar Kode Etik Profesi Polri

JAMBI, Aksarabrita.com – Polda Jambi menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel yang melanggar Kode Etik Profesi Polri, Jumat (24/4/2026).

Kapolda Jambi Krisno H. Siregar memimpin langsung upacara di Lapangan Hitam Mapolda Jambi.

Wakapolda Jambi B. Ali, Kepala Ombudsman Jambi, tim Kompolnas RI, Irwasda, para pejabat utama, dan seluruh personel menghadiri kegiatan tersebut.

Panitia membacakan keputusan Kapolda, kemudian melepas seragam dinas Polri dari personel yang dipecat dan memberi tanda silang pada foto mereka. Dua personel tidak hadir dalam prosesi dan panitia tetap melaksanakan pemberhentian.

Empat personel yang menerima sanksi PTDH yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.

Baca Juga :  Wako Alfin Serahkan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024 Kepada 188 Orang

Kapolda Krisno H. Siregar menegaskan bahwa institusi Polri menindak tegas setiap pelanggaran kode etik. Ia menyatakan tidak ada ruang kompromi bagi anggota yang melanggar aturan.

“Kami menindak setiap pelanggaran secara tegas sebagai bentuk komitmen menjaga disiplin dan integritas,” tegasnya.

Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar menjaga profesionalitas dan menjalankan tugas sesuai aturan. Ia meminta anggota menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar tidak mengulangi kesalahan serupa.

Melalui Kabid Humas Polda Jambi Erlan Munaji, Polda Jambi menegaskan langkah ini sebagai upaya menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik terhadap Polri. (***)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Mengejutkan! Jenazah Bayi Dikirim Lewat Ojol, Ternyata Hasil hubungan Sedarah

Daerah

Ketua DPRD H.Fajran Kunjungi Pasar Takjil di Desa Simpang Tiga

Batang Hari

Bentrok di PT Makin, Warga Suku Anak Dalam Tewas

Daerah

Pj Bupati Merangin Apresiasi Festival JPKS 2023

Daerah

Wabup Kerinci H. Murison Hadiri Arahan Menteri LH Terkait Program Adipura Baru
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Berlangsung hingga Desember 2025

Daerah

Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jambi

Batang Hari

Peserta Tes PPPK Tahap 2 Wajib Cetak Ulang Kartu Ujian
Tanjab Barat Verifikasi DTSEN 2026, Perkuat Data Bansos

Daerah

Tanjab Barat Verifikasi DTSEN 2026, Perkuat Data Bansos