JAMBI, Aksarabrita.com – Polda Jambi bersama seluruh Polres jajaran mengungkap 41 kasus pencurian kendaraan bermotor melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama periode 26–31 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, jajaran kepolisian mengamankan 41 unit kendaraan bermotor. Jumlah itu terdiri dari 40 sepeda motor dan satu mobil. Petugas juga menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam berbagai kasus curanmor.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H., mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.
Ia mengimbau pemilik kendaraan menggunakan kunci pengaman ganda, memilih lokasi parkir yang aman, serta selalu membawa kunci kendaraan saat meninggalkan area parkir.
Selain langkah pencegahan, Jimmy juga mengajak masyarakat yang kehilangan kendaraan segera melapor ke kantor polisi terdekat. Pelapor perlu membawa bukti kepemilikan kendaraan agar petugas dapat mencocokkan data dan menelusuri kendaraan yang hilang.
Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk melaporkan tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polda Jambi bersama Polres jajaran terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara profesional. Melalui langkah tersebut, kepolisian berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka pencurian kendaraan bermotor di Provinsi Jambi. (***)



















