Merangin, Aksarabrita.com // Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin mengamankan seorang pemuda berinisial RK (19), warga Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin. RK diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan berlangsung pada Senin (3/11/2025) setelah proses penyelidikan oleh Tim Opsnal II Sat Reskrim Polres Merangin.
Kasus ini diketahui setelah orang tua korban menerima konten digital yang tidak pantas dan diduga melibatkan anaknya. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke kepolisian.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi, dan mengumpulkan barang bukti hingga mengarah ke identitas terduga pelaku,” ujar Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi, melalui Kasi Humas IPTU Sakirman.
Dari hasil pendalaman, korban mengaku bahwa konten tersebut terekam saat melakukan komunikasi melalui video dengan pelaku, yang merupakan orang dekatnya. Merasa keberatan dan khawatir atas dampak peristiwa tersebut, keluarga korban kemudian melapor ke pihak berwajib.
Dipimpin AIPTU Azhadi Ananda, S.H., tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” kata IPTU Sakirman.
IPTU Sakirman menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap kasus yang menyasar anak sebagai korban.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap kejahatan yang melibatkan anak. Masyarakat jangan ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan,” tegasnya.
Polres Merangin juga mengingatkan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik dalam penggunaan ponsel, media sosial, maupun lingkungan pergaulan sehari-hari. (Tim)






