Aksarabrita.com – Presiden Prabowo Subianto mengajukan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri pada 30 September 2026. Setelah itu, DPR menugaskan Komisi III untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan hal tersebut saat membuka uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR, Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman.
Komisi III membuka sidang uji kelayakan dan kepatutan untuk umum pada pukul 09.10 WIB. Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III mendapat penugasan tersebut setelah Badan Musyawarah (Bamus) DPR membahasnya dalam rapat.
Presiden Prabowo hanya mengajukan Suyudi untuk mengisi jabatan Kapolri. Sebelum pencalonan tersebut, Suyudi menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional. **



















