Home / Religi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:39 WIB

Zakat Tak Boleh untuk MBG! Menag Tegaskan Hanya untuk 8 Asnaf

Menteri Agama Nasaruddin Umar Rabu (25/3/2026).

Menteri Agama Nasaruddin Umar Rabu (25/3/2026).

Aksarabrita.com // Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pengelolaan zakat wajib mengikuti ketentuan syariat Islam. Ia menolak keras penggunaan zakat di luar delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an.

Penegasan ini sekaligus menjawab disinformasi yang menyebut Kementerian Agama memaksimalkan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Zakat tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat diberikan kepada yang bukan asnaf. Ini persoalan syariah,” tegas Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Zakat Wajib Sesuai QS At-Taubah Ayat 60

Menag merujuk langsung pada Al-Qur’an, khususnya QS At-Taubah ayat 60, yang menetapkan delapan golongan penerima zakat.

Delapan asnaf tersebut meliputi:

  • Fakir
  • Miskin
  • Amil
  • Muallaf
  • Riqab
  • Gharimin
  • Fii sabilillah
  • Ibnu sabil
Baca Juga :  Gratis! Klaim Kode Redeem PUBG April 2026

Ia meminta seluruh pihak menjaga kemurnian distribusi zakat agar tidak melenceng dari ketentuan agama.

“Berikan zakat sesuai asnaf secara tegas. Jangan berikan zakat kepada yang tidak berhak,” ujarnya.

Kemenag Pastikan Tak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, juga memastikan bahwa Kemenag tidak pernah menetapkan kebijakan penyaluran zakat untuk program MBG.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan zakat selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Menurutnya, Pasal 25 UU tersebut mewajibkan penyaluran zakat kepada mustahik sesuai syariat Islam. Pasal 26 mengatur pendistribusian berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Baca Juga :  DPO Narkoba Kerinci Tertangkap Bersembunyi di Rumah Mertua

“Zakat merupakan amanah umat. Kami menjaga dan menyalurkannya sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik selalu menjadi prioritas,” tegas Thobib.

Pengelolaan Zakat Diawasi dan Diaudit

Thobib menjelaskan bahwa lembaga resmi mengelola zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemerintah mengawasi dan mengaudit pengelolaan tersebut secara berkala.

Pengelolaan zakat nasional berada di bawah koordinasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mengantongi izin resmi.

Ia mengajak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar dana zakat tersalurkan tepat sasaran dan sesuai syariat.

“Kinerja Baznas dan LAZ diaudit auditor independen secara berkala untuk menjaga akuntabilitas,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kerinci

Di Sela Rapimnas, H. Fajran Ketua DPC Demokrat Sungai Penuh sempat diajak berbincang oleh Ibas
BKN Buka Suara soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Tidak Layak

Nasioanal

Banyak Honorer dalam Database BKN Dinyatakan TMS, Terancam Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu

Daerah

Gubernur Al Haris  Resmikan Jalan Tol Jambi 

Daerah

Meski Jadwal Diperpanjang, Sejumlah Instansi Belum  Usulkan Formasi PPPK Paruh Waktu

Daerah

Bupati Kerinci Monadi Serahkan SK ke 564 PPPK Formasi 2024 Tahap I dan II

Nasioanal

Cara Atasi Data Tidak Ditemukan di MOLA BKN Saat Cek NIP PPPK
Al Haris Ajak Kepala Daerah di Jambi Hadapi Tantangan Anggaran dengan Inovasi dan Kebersamaan

Daerah

Al Haris Puji Kemajuan Sarolangun, Ajak Daerah Lain Ikuti Langkah Positifnya
Bupati Hadiri Wisuda Sarjana ke-3 Universitas Muhammadiyah

Daerah

Bupati Hadiri Wisuda Sarjana ke-3 Universitas Muhammadiyah