Home / Nasioanal / Religi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Resmi! Pemerintah Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tersedia

Resmi! Pemerintah Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tersedia

Resmi! Pemerintah Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tersedia

Aksarabrita.com // Kabar bahagia untuk seluruh tenaga honorer di Indonesia! Pemerintah akhirnya mengesahkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 116 Tahun 2025 yang memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dijamin dan dilindungi secara resmi.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi jutaan tenaga honorer yang selama ini dilanda kecemasan soal nasib dan penghasilan mereka. Melalui kebijakan ini, pemerintah membuka peluang baru agar tenaga honorer bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa kehilangan hak atas gaji layak.

Gaji Minimal Setara Honorer Terakhir atau UMR

Dalam regulasi terbaru tersebut, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari dua ketentuan utama, yakni:

  1. Gaji terakhir sebagai tenaga honorer, atau
  2. Upah Minimum Regional (UMR) di daerah masing-masing.
Baca Juga :  AKP Julisman Tinjau 10 desa di dua kecamatan Terdampak Banjir

Mana yang lebih tinggi, itulah yang akan digunakan sebagai acuan. Misalnya, jika seorang honorer sebelumnya menerima Rp3 juta per bulan, maka gaji sebagai PPPK paruh waktu tidak boleh di bawah angka itu. Bahkan, instansi diperbolehkan memberikan gaji lebih tinggi jika kemampuan anggaran daerah memungkinkan.

Agar kebijakan ini berjalan tanpa hambatan, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Bila pos anggaran pegawai belum mencukupi, daerah diperbolehkan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar gaji PPPK paruh waktu.

Instruksi ini juga dipertegas melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan bahwa BTT bisa digunakan khusus untuk menjamin pembayaran gaji PPPK paruh waktu agar tidak terjadi keterlambatan.

Baca Juga :  Kode Redeem PUBG 25 Februari 2026 Terbaru: Klaim UC & Skin Gratis Sekarang

Kehadiran kebijakan PPPK Paruh Waktu ini bukan hanya memberi jaminan penghasilan layak bagi tenaga honorer, tetapi juga membuka ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam merekrut tenaga profesional berkualitas.

Dengan model kerja paruh waktu, pelayanan publik diharapkan menjadi lebih efisien dan responsif, sekaligus memberi kepastian karier bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Kementerian PANRB menegaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi besar ASN 2025, yang menitikberatkan pada efisiensi birokrasi dan kesejahteraan tenaga kerja sektor publik.

(Fh)

Share :

Baca Juga

Kesehatan & Olahraga

Hari ini Nama Arhan dan Asnawi Dicoret, Ini Daftar Skuad Final Timnas Indonesia vs China
Dok. Menepora RI

Kesehatan & Olahraga

Update Medali SEA Games Thailand 2025 Hari Ini
Daging Tumbuh di Kulit: Jenis Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kesehatan & Olahraga

Daging Tumbuh di Kulit: Jenis, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Hukum & Kriminal

Polisi Rilis Barang Bukti Kematian Diplomat Kemlu Ada Kondom dan Pelumas

Nasioanal

Miris Rekening Ustad Das’ad Latif Diblokir PPATK

Hukum & Kriminal

Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Hasto Dapat Amnesti
Dandim 0417/Kerinci dan Bupati Cek Banjir, Siap Bantu Warga

Daerah

Dandim 0417/Kerinci dan Bupati Cek Banjir, Siap Bantu Warga

Daerah

Dukung Pelestarian Budaya Melayu, Wabup Murison Hadiri Pengukuhan Ketua DMDI Jambi