Aksarabrita.com // Kabar bahagia untuk seluruh tenaga honorer di Indonesia! Pemerintah akhirnya mengesahkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 116 Tahun 2025 yang memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dijamin dan dilindungi secara resmi.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi jutaan tenaga honorer yang selama ini dilanda kecemasan soal nasib dan penghasilan mereka. Melalui kebijakan ini, pemerintah membuka peluang baru agar tenaga honorer bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa kehilangan hak atas gaji layak.
Gaji Minimal Setara Honorer Terakhir atau UMR
Dalam regulasi terbaru tersebut, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari dua ketentuan utama, yakni:
- Gaji terakhir sebagai tenaga honorer, atau
- Upah Minimum Regional (UMR) di daerah masing-masing.
Mana yang lebih tinggi, itulah yang akan digunakan sebagai acuan. Misalnya, jika seorang honorer sebelumnya menerima Rp3 juta per bulan, maka gaji sebagai PPPK paruh waktu tidak boleh di bawah angka itu. Bahkan, instansi diperbolehkan memberikan gaji lebih tinggi jika kemampuan anggaran daerah memungkinkan.
Agar kebijakan ini berjalan tanpa hambatan, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Bila pos anggaran pegawai belum mencukupi, daerah diperbolehkan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar gaji PPPK paruh waktu.
Instruksi ini juga dipertegas melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan bahwa BTT bisa digunakan khusus untuk menjamin pembayaran gaji PPPK paruh waktu agar tidak terjadi keterlambatan.
Kehadiran kebijakan PPPK Paruh Waktu ini bukan hanya memberi jaminan penghasilan layak bagi tenaga honorer, tetapi juga membuka ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam merekrut tenaga profesional berkualitas.
Dengan model kerja paruh waktu, pelayanan publik diharapkan menjadi lebih efisien dan responsif, sekaligus memberi kepastian karier bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Kementerian PANRB menegaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi besar ASN 2025, yang menitikberatkan pada efisiensi birokrasi dan kesejahteraan tenaga kerja sektor publik.
(Fh)



















