BERITA POLRES – Pada pukul 22.00 WIB, personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika bernama Sugiyatno Marta Fanio alias Nanok (41) di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kelurahan Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, Sabtu (24/5/25).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa:
- 7 paket sabu dengan berat bruto 2,34 gram
- 1 alat hisap sabu (bong)
- 1 pirek kaca
- Klip plastik bening
- 1 unit handphone
- Barang lainnya terkait penyalahgunaan narkotika
Pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama kurang lebih tiga bulan. Narkotika tersebut dijual dalam paket kecil melalui sistem tempel di sejumlah titik dan juga secara langsung kepada pembeli.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (Jul)




















