Viral, Aksarabrita.com // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menetapkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi dan asusila. Polisi menetapkan status hukum tersebut setelah menggelar perkara dan menilai alat bukti telah memenuhi unsur pidana.
Kasus ini bermula dari konflik antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, akibat persoalan parkir mobil di lingkungan perumahan mereka di Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada pertengahan September 2025. Perselisihan tersebut kemudian viral di media sosial dan menyedot perhatian publik.
Awal Konflik dan Saling Lapor Polisi
Penyidik mengungkapkan konflik bermula ketika persoalan parkir kendaraan memicu ketegangan antara kedua pihak. Situasi tersebut berkembang menjadi rangkaian laporan hukum.
Pada akhir September 2025, Nurul Sahara melaporkan Yai Mim atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sehari kemudian, Yai Mim melayangkan laporan balik terhadap Sahara dengan tuduhan serupa.
Tidak berhenti di situ, Sahara kembali membuat laporan tambahan dengan tuduhan tindak pidana kekerasan seksual serta penyebaran video pribadi yang mengarah pada konten pornografi. Laporan tersebut tercatat di Polresta Malang Kota dengan Nomor LP 338/XI/2025.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa puluhan saksi, termasuk saksi ahli. Penyidik juga meminta visum psikiatri terhadap Nurul Sahara sebagai bagian dari penguatan alat bukti.
Polresta Malang Kota menggelar perkara pada, Selasa (6/1/2026). Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa bukti yang terkumpul sudah cukup untuk menetapkan Yai Mim sebagai tersangka. Polisi mengantongi sebuah video yang mengarah pada konten pornografi sebagai salah satu bukti utama.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menegaskan bahwa penyidik melakukan gelar perkara secara mendalam sebelum menaikkan status Yai Mim ke tahap tersangka.
Setelah polisi menetapkan status tersangka, Yai Mim menyampaikan sikapnya kepada wartawan melalui sebuah video. Ia mengaku menerima seluruh proses hukum yang berjalan dan menyatakan kesiapannya menghadapi konsekuensi hukum.
“Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” ujar Yai Mim.
Ia juga menegaskan tidak ingin mengeluarkan uang untuk mengurus perkara hukum tersebut karena ingin menjunjung prinsip keadilan. Selain itu, Yai Mim meminta pihak yang menerima uang transfer dari istrinya, yang diduga terkait proses hukum, untuk segera mengembalikannya.
Hingga saat ini, polisi belum menahan Yai Mim meski status tersangka telah melekat. Penyidik masih menjadwalkan pemanggilan resmi untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Dalam perkara ini, polisi menjerat Yai Mim dengan dugaan pelanggaran Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, termasuk dugaan tindak pidana kekerasan seksual. (Tim)










