Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Sungai Penuh

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:44 WIB

Bandar Narkoba Kerinci Kabur Saat Digerebek, Polisi Sita Barang Bukti

BERITA KERINCI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada Selasa (6/5/25) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pengungkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang diterima melalui Layanan Pengaduan Polres Kerinci pada Senin (5/5/25). Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan:

  • 1 paket besar narkotika jenis sabu
  • 1 paket sedang narkotika jenis sabu
  • 1 paket kecil narkotika jenis sabu
  • 6 butir pil ekstasi hijau berlogo WhatsApp
  • 2 butir pil ekstasi oranye bertuliskan TMT
  • 1 unit timbangan digital merek Digital Scale
  • 4 pipet plastik
  • 2 pirek kaca
  • 1 tutup botol plastik biru
  • 1 kotak rokok Sampoerna
  • 1 pak plastik klip bening
  • 1 tas sandang hitam merek POLO SUPER
  • 1 unit mobil Toyota Hilux abu-abu kombinasi hitam dengan nomor polisi BG 8464 GL
Baca Juga :  Gubernur Al Haris dan Bupati Monadi Tinjau Pintu Air PLTA Kerinci dan Tebar Benih Ikan di Sungai Batang Merao

Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

Namun, pelaku utama yang diketahui bernama Apriadi alias Pak Fahri alias Pak Pari (40), warga Desa Lempur Mudik, masih dalam pengejaran. Saat penggerebekan, pelaku tidak berada di rumah. Namun, petugas menemukan sebuah tas mencurigakan di bak belakang mobil Toyota Hilux milik pelaku. Setelah diperiksa, ditemukan sabu, ekstasi, dan alat isap, dengan disaksikan oleh perangkat desa serta istri pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menggunakan sistem pertemuan langsung (COD) dalam melakukan transaksi narkoba guna menghindari deteksi aparat kepolisian.

Baca Juga :  Ide Seru Rayakan Malam Tahun Baru 2026 agar Lebih Spesial

Saat ini, Polres Kerinci terus mengembangkan kasus dengan memeriksa saksi-saksi dan melacak keberadaan pelaku. Seluruh barang bukti telah dibawa ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku atau menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai pelaku berhasil ditangkap,” tegas Kapolres.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Share :

Baca Juga

Game

Walikota Ahmadi Kukuhkan Pengurus LPTQ Periode 2022-2027 dan Serahkan Bantuan Dana Hibah
Heboh! Puluhan Pelajar Muaro Jambi Keracunan MBG

Daerah

Heboh! Puluhan Pelajar Muaro Jambi Keracunan MBG

Daerah

Gagal Curi Motor, Dua Pelaku Asal Sungai Penuh Dibekuk Warga di Kerinci
Tangis Haru Warnai Kunjungan Ketua TP PKK ke Pasien Cuci Darah

Daerah

Tangis Haru Warnai Kunjungan Ketua TP PKK ke Pasien Cuci Darah
PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku, Pemerintah Mulai Akhiri Status Honorer 2026

Daerah

Pemkab Sarolangun Segera Serahkan SK PPPK Paruh Waktu
Kerinci Gaungkan Semangat Pancasila di Hari Lahir 2026

Daerah

Kerinci Gaungkan Semangat Pancasila di Hari Lahir 2026

Game

Wako Alfin & Wawako Azhar Buka Lomba Olahraga Tradisional Semarak HUT RI ke-80

Daerah

Wawako Antos Pimpin Rapat Penataan PKL