Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Sungai Penuh

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:44 WIB

Bandar Narkoba Kerinci Kabur Saat Digerebek, Polisi Sita Barang Bukti

BERITA KERINCI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada Selasa (6/5/25) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pengungkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang diterima melalui Layanan Pengaduan Polres Kerinci pada Senin (5/5/25). Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan:

  • 1 paket besar narkotika jenis sabu
  • 1 paket sedang narkotika jenis sabu
  • 1 paket kecil narkotika jenis sabu
  • 6 butir pil ekstasi hijau berlogo WhatsApp
  • 2 butir pil ekstasi oranye bertuliskan TMT
  • 1 unit timbangan digital merek Digital Scale
  • 4 pipet plastik
  • 2 pirek kaca
  • 1 tutup botol plastik biru
  • 1 kotak rokok Sampoerna
  • 1 pak plastik klip bening
  • 1 tas sandang hitam merek POLO SUPER
  • 1 unit mobil Toyota Hilux abu-abu kombinasi hitam dengan nomor polisi BG 8464 GL
Baca Juga :  Ini Mekanisme Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

Namun, pelaku utama yang diketahui bernama Apriadi alias Pak Fahri alias Pak Pari (40), warga Desa Lempur Mudik, masih dalam pengejaran. Saat penggerebekan, pelaku tidak berada di rumah. Namun, petugas menemukan sebuah tas mencurigakan di bak belakang mobil Toyota Hilux milik pelaku. Setelah diperiksa, ditemukan sabu, ekstasi, dan alat isap, dengan disaksikan oleh perangkat desa serta istri pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menggunakan sistem pertemuan langsung (COD) dalam melakukan transaksi narkoba guna menghindari deteksi aparat kepolisian.

Baca Juga :  Perda Baru Pendidikan di Sungai Penuh Siswa Wajib Tahu

Saat ini, Polres Kerinci terus mengembangkan kasus dengan memeriksa saksi-saksi dan melacak keberadaan pelaku. Seluruh barang bukti telah dibawa ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku atau menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai pelaku berhasil ditangkap,” tegas Kapolres.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Share :

Baca Juga

Daerah

Safari Jumat di Desa Koto Petai, Pj. Bupati Asraf Serahkan Bantuan CSR

Game

Bupati Kerinci Dianugerahi Gelar Adat Depati Situo Cahayo Negeri
Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri HUT ke-67 Kabupaten Kerinci

Daerah

Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri HUT ke-67 Kabupaten Kerinci

Daerah

SMPN 1 Sungai Penuh Ukir Sejarah Wisuda Tahfidz Perdana di Era Kepemimpinan Gopi Indra Saputra
Bupati Kerinci dan PT KMH Tebar Benih Ikan

Daerah

Jaga Ekosistem, Bupati Kerinci dan PT KMH Tebar Benih Ikan
Bupati Monadi Resmikan Pasar Harian Kabupaten Kerinci di Siulak

Daerah

Bupati Monadi Resmikan Pasar Harian Kabupaten Kerinci di Siulak

Hukum & Kriminal

Ricuh Bahas Warisan, Sepupu Dikeroyok

Daerah

Raih Penilaian PK APIP Level Tiga, Pj. Bupati Asraf Apresiasi Kinerja Inspektorat Kerinci