JAKARTA – Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., memperjuangkan percepatan penyelesaian tata batas kawasan hutan saat bertemu jajaran Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026). Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pembangunan daerah, mendorong investasi, dan mempercepat pengembangan destinasi wisata Bukit Khayangan.
Bahas Sinkronisasi Tata Ruang dan Kawasan Hutan
Alfin mengikuti audiensi bersama Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas sinkronisasi data, penyelesaian batas kawasan hutan, serta penyesuaian dengan rencana tata ruang daerah.
Alfin menjelaskan bahwa SK Nomor 6613 mengubah luasan wilayah Kota Sungai Penuh yang berbatasan dengan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Perubahan tersebut berdampak langsung terhadap sejumlah program pembangunan, terutama sektor pariwisata dan investasi.
Bukit Khayangan Butuh Kepastian Status Kawasan
Menurut Alfin, sebagian kawasan Bukit Khayangan saat ini masuk dalam batas kawasan TNKS. Kondisi tersebut menghambat pengembangan salah satu destinasi wisata unggulan Kota Sungai Penuh.
“Peninjauan kembali batas kawasan TNKS yang masuk ke dalam kawasan destinasi wisata Bukit Khayangan sangat penting dilakukan. Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam pengembangan objek wisata unggulan Kota Sungai Penuh,” ujar Alfin.
Ia menilai kepastian batas kawasan hutan akan mempercepat pengembangan wisata sekaligus meningkatkan daya tarik investasi daerah.
Infrastruktur Pariwisata Hadapi Kendala
Alfin mengungkapkan bahwa ketidakjelasan batas kawasan hutan menghambat pembangunan berbagai fasilitas pendukung pariwisata. Salah satu kendala yang muncul adalah pembangunan akses jalan menuju Bukit Khayangan.
Selain itu, kondisi tersebut juga memengaruhi pengelolaan objek wisata dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
Karena itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh terus mendorong percepatan penyelesaian tata batas kawasan hutan agar pembangunan dapat berjalan lebih maksimal.
Pemkot Ambil Langkah Konkret
Alfin menjelaskan bahwa Pemkot Sungai Penuh telah lebih dulu berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan RI pada 12 Januari 2026 untuk membahas persoalan yang sama.
Setelah menerima arahan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Pemkot Sungai Penuh membentuk panitia penetapan tata batas sebagai langkah konkret mempercepat proses pengukuhan kawasan hutan.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan batas kawasan yang selama ini menjadi kendala pembangunan.
Harapkan Dukungan Pemerintah Pusat
Melalui audiensi tersebut, Alfin berharap pemerintah pusat memberikan dukungan penuh agar proses penyelesaian tata batas kawasan hutan dapat segera selesai.
Menurutnya, kepastian batas kawasan akan memperkuat dasar hukum pembangunan daerah, membuka peluang investasi baru, serta mempercepat pengembangan sektor pariwisata dan infrastruktur di Kota Sungai Penuh.
Audiensi tersebut turut dihadiri sejumlah perangkat daerah Kota Sungai Penuh, antara lain BAPPERIDA, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Sungai Penuh. (Tim)


















