Home / Nasioanal / Religi

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:42 WIB

KemenPAN-RB Umumkan 4 Syarat Honorer PPPK Paruh Waktu

KemenPAN-RB Umumkan 4 Syarat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu 2024. Ilustrasi Aba Subagja

KemenPAN-RB Umumkan 4 Syarat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu 2024. Ilustrasi Aba Subagja

Aksarabrita.com // Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi tenaga honorer yang memenuhi empat syarat tertentu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024.

KemenPAN-RB ingin memberikan kepastian status kepegawaian kepada tenaga honorer serta mempercepat efisiensi birokrasi di lingkungan pemerintahan.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan secara massal.

“Kebijakan ini memberi kepastian hukum dan membuka kesempatan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi untuk terus berkontribusi secara profesional dalam tugas pemerintahan,” kata Aba Subagja.

Baca Juga :  Haaland Hancurkan Brasil, Norwegia Ukir Sejarah ke Perempat Final

KemenPAN-RB menetapkan empat syarat bagi tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK paruh waktu:

  1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah.
  2. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  4. Mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN, baik PPPK maupun CPNS pada tahun 2024, meskipun tidak lolos seleksi.

KemenPAN-RB menegaskan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi keempat syarat tersebut yang bisa menjadi PPPK paruh waktu. Pemerintah ingin menjaga integritas sistem seleksi aparatur negara serta memastikan proses pengangkatan berlangsung adil dan transparan.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi akan memproses pengangkatan tenaga honorer. Setelah lolos seleksi, tenaga honorer akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan mulai bekerja sebagai PPPK paruh waktu. Mereka akan menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Nina Pastian :Penyerahan SK PPPK Gelombang II, Nunggu Jadwal

Skema PPPK paruh waktu memberi pegawai jam kerja lebih fleksibel dan menugaskan mereka pada pekerjaan teknis sesuai kebutuhan instansi. Pemerintah tetap menjamin hak gaji, tunjangan kinerja, jaminan sosial, dan hak cuti bagi pegawai tersebut.

KemenPAN-RB juga mengingatkan tenaga honorer agar memastikan data kepegawaian mereka tercatat di BKN dan telah mengikuti tahapan seleksi ASN sebelumnya.

Pemerintah menilai kebijakan PPPK paruh waktu sebagai langkah strategis untuk menata tenaga honorer, menjaga keberlanjutan pengabdian, dan meningkatkan mutu pelayanan publik di Indonesia.

(Fh)

Share :

Baca Juga

Bahasa Indonesia Menggema Perdana di Sidang Umum UNESCO

Nasioanal

Bahasa Indonesia Menggema Perdana di Sidang Umum UNESCO
Cek Bansos Kemensos 2026 Online

Nasioanal

Cek Bansos Kemensos 2026, Ini Link Resmi dan Aturan Terbaru

Daerah

Belasan Orang Tewas Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang
Kemendagri Buka Jalan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Nasioanal

Kemendagri Buka Jalan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat (Setkab RI)

Nasioanal

Prabowo Luncurkan 166 Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini

Nasioanal

Pensiun PNS Dihapus? MenPANRB Siapkan Skema Baru
Prabowo Tekankan Kerja Sama Konstruktif di ASEAN Plus Three

Nasioanal

Prabowo Tekankan Kerja Sama Konstruktif di ASEAN Plus Three
Bos Skincare Shella Saukia Bantu Melda Safitri

Daerah

Ditinggal Suami Jelang PPPK, Melda Dapat Bantuan dari Shella Saukia