Home / Hukum & Kriminal

Senin, 3 November 2025 - 15:15 WIB

Penganiayaan Mahasiswa di Masjid, Tiga Pelaku Ditangkap

Tiga Pelaku Sudah Ditangkap

Tiga Pelaku Sudah Ditangkap

Sibolga, Aksarabrita.com // Seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah menjadi korban pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (31/10/2025) dini hari.

Kasatreskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan bahwa peristiwa ini dipicu oleh persoalan sepele, yaitu teguran terkait larangan tidur di dalam masjid. Salah satu pelaku berinisial ZP (57) menegur korban yang hendak beristirahat di dalam masjid. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan korban hingga memicu emosi pelaku.

“Pelaku kemudian memanggil empat rekannya untuk menghampiri korban,” kata AKP Rustam.

Kelima pelaku melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban tidak berdaya. Seorang penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), menemukan korban dalam kondisi lemah dan segera membawanya ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga. Namun, nyawa Arjuna tidak terselamatkan.

Baca Juga :  Langgar Etik Berat, Polda Sulteng Pecat 34 Personel Polri

“Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB,” jelas AKP Rustam.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada hari yang sama, dua pelaku, ZP dan HB (46), berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian. Sehari setelahnya, pelaku SS (40) ditangkap saat mencoba melarikan diri ke wilayah Tapanuli Tengah.

Selain terlibat pengeroyokan, pelaku SS mencuri uang dari saku korban.

“SS mengambil uang Rp10.000 dari korban,” tambah Rustam.

Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian korban, tas, dan barang lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian. Dua pelaku lain masih diburu.

Ketiga pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan:

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau
  • Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Baca Juga :  Jenderal 'Pemecat Sambo' Jadi Penasihat Prabowo

Untuk pelaku SS ditambahkan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Jenazah korban telah dimakamkan setelah menjalani autopsi di RSUD Dr. FL Tobing Sibolga. (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu

Hukum & Kriminal

Tragis, Bocah 10 Tahun di Kolaka Timur Tewas Saat Mengaji
Erin Taulany Bongkar Isi Hati, Sindir Pedas Andre di Instagram

Hukum & Kriminal

Perceraian Andre – Erin Makin Panas, Erin Akhirnya Buka Suara

Daerah

Satresnarkoba Merangin Tangkap Pasangan Pembawa Ekstasi di Kamar Kos

Batang Hari

IPTU Yandra Kusuma Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Kerinci
Polisi Gagalkan Peredaran Shabu dan Ganja di Pessel

Daerah

Polisi Gagalkan Peredaran Shabu dan Ganja di Pessel
Sri Yuliana, Pelaku Penculikan Bilqis Pernah Jual Anak Kandung

Hukum & Kriminal

Sri Yuliana, Pelaku Penculikan Bilqis Pernah Jual Anak Kandung

Daerah

Heboh! Oknum Dokter ASN Digerebek Suami Saat Indehoy dengan Brondong