Home / Hukum & Kriminal

Senin, 3 November 2025 - 15:15 WIB

Penganiayaan Mahasiswa di Masjid, Tiga Pelaku Ditangkap

Tiga Pelaku Sudah Ditangkap

Tiga Pelaku Sudah Ditangkap

Sibolga, Aksarabrita.com // Seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah menjadi korban pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (31/10/2025) dini hari.

Kasatreskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan bahwa peristiwa ini dipicu oleh persoalan sepele, yaitu teguran terkait larangan tidur di dalam masjid. Salah satu pelaku berinisial ZP (57) menegur korban yang hendak beristirahat di dalam masjid. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan korban hingga memicu emosi pelaku.

“Pelaku kemudian memanggil empat rekannya untuk menghampiri korban,” kata AKP Rustam.

Kelima pelaku melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban tidak berdaya. Seorang penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), menemukan korban dalam kondisi lemah dan segera membawanya ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga. Namun, nyawa Arjuna tidak terselamatkan.

Baca Juga :  Kasus Kayu Gelondongan Tapsel Resmi Naik Penyidikan

“Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB,” jelas AKP Rustam.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada hari yang sama, dua pelaku, ZP dan HB (46), berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian. Sehari setelahnya, pelaku SS (40) ditangkap saat mencoba melarikan diri ke wilayah Tapanuli Tengah.

Selain terlibat pengeroyokan, pelaku SS mencuri uang dari saku korban.

“SS mengambil uang Rp10.000 dari korban,” tambah Rustam.

Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian korban, tas, dan barang lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian. Dua pelaku lain masih diburu.

Ketiga pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan:

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau
  • Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Baca Juga :  Walikota Ahmadi Buka Secara Resmi Festival Seni dan Budaya Hamparan

Untuk pelaku SS ditambahkan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Jenazah korban telah dimakamkan setelah menjalani autopsi di RSUD Dr. FL Tobing Sibolga. (Tim)

Share :

Baca Juga

Skandal Kapolsek Brangsong Kepincut Janda Gemoy

Hukum & Kriminal

Skandal Kapolsek Brangsong, Kepincut Janda Gemoy

Daerah

Perampokan Sadis di Jambi, IRT Ditemukan Bersimbah Darah
Waspada Penipuan File APK via WhatsApp Jangan Asal Klik!

Hukum & Kriminal

Waspada Penipuan File APK via WhatsApp, Jangan Asal Klik!

Daerah

Polisi Tangkap Komplotan Pencopet Bermodus Jilbab Panjang di Jambi

Daerah

Ngakunya  Kapolres dan Kasat Resnarkoba, Komplotan Penipu Minta Tebusan 
Lisa Mariana

Hukum & Kriminal

Lisa Mariana Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik RK

Hukum & Kriminal

Pura-pura Dibegal, Seorang Pria Menjadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Unram Tolak Berhubungan Intim
Polda Jambi Komitmen Tolak Judi Online dan Narkoba

Daerah

Polda Jambi Komitmen Tolak Judi Online dan Narkoba