Home / Hukum & Kriminal

Senin, 3 November 2025 - 15:15 WIB

Penganiayaan Mahasiswa di Masjid, Tiga Pelaku Ditangkap

Tiga Pelaku Sudah Ditangkap

Tiga Pelaku Sudah Ditangkap

Sibolga, Aksarabrita.com // Seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah menjadi korban pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (31/10/2025) dini hari.

Kasatreskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan bahwa peristiwa ini dipicu oleh persoalan sepele, yaitu teguran terkait larangan tidur di dalam masjid. Salah satu pelaku berinisial ZP (57) menegur korban yang hendak beristirahat di dalam masjid. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan korban hingga memicu emosi pelaku.

“Pelaku kemudian memanggil empat rekannya untuk menghampiri korban,” kata AKP Rustam.

Kelima pelaku melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban tidak berdaya. Seorang penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), menemukan korban dalam kondisi lemah dan segera membawanya ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga. Namun, nyawa Arjuna tidak terselamatkan.

Baca Juga :  Cara Edit Foto Miniatur AI dengan Gemini dan Membuatnya Jadi Bergerak

“Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB,” jelas AKP Rustam.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada hari yang sama, dua pelaku, ZP dan HB (46), berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian. Sehari setelahnya, pelaku SS (40) ditangkap saat mencoba melarikan diri ke wilayah Tapanuli Tengah.

Selain terlibat pengeroyokan, pelaku SS mencuri uang dari saku korban.

“SS mengambil uang Rp10.000 dari korban,” tambah Rustam.

Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian korban, tas, dan barang lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian. Dua pelaku lain masih diburu.

Ketiga pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan:

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau
  • Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Baca Juga :  Jelang Demo DPR, Sejumlah Orang Ditangkap

Untuk pelaku SS ditambahkan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Jenazah korban telah dimakamkan setelah menjalani autopsi di RSUD Dr. FL Tobing Sibolga. (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mukomuko Bengkulu, Terasa Hingga Kerinci dan Sungai Penuh
Anggota OPM Tolikara Menyerah, Serahkan 4 Senjata

Hukum & Kriminal

Anggota OPM Tolikara Menyerah, Serahkan 4 Senjata
Foto ilustrasi santri (foto IDN Times)

Hukum & Kriminal

Heboh! Juri Hafiz Quran TV Jadi Tersangka Lecehkan Santri

Daerah

Miris! Petani Kerinci Kehilangan Kopi, Videonya Heboh di Facebook
Tim Gunjo Ringkus Pencuri Motor di Pasir Putih Bungo

Daerah

Tim Gunjo Ringkus Pencuri Motor di Pasir Putih Bungo

Daerah

Dugaan Penyimpangan Dana PAUD dan TPQ di Pelayang Raya, Rp 675 Juta Menguap?
Sejumlah pejabat kepolisian bersama Kapolres Lhokseumawe menggelar konferensi pers terkait kasus penembakan pedagang bakso.

Hukum & Kriminal

Siap Melarikan Diri ke Luar Negeri, Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Penjual Bakso di Lhokseumawe
Operasi Keselamatan 2026, Polres Kerinci Ajak Patuh Lalu Lintas

Daerah

Operasi Keselamatan 2026, Polres Kerinci Ajak Patuh Lalu Lintas